Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

GURU, Pensiun 58 atau 60 Tahun?
10 Jun 2022

GURU, Pensiun 58 atau 60 Tahun?

Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan berita yang sedang viral, seorang guru agama sekolah dasar yang bernama Suwarti, pada saat mengajukan usul pensiun 60 tahun ke Badan Kepegawaian Negara diminta untuk mengembalikan uang gaji dan sertifikasinya selama 2 (dua) tahun sebesar 160 juta rupiah karena dianggap pensiun saat berusia 58 tahun. Guru tersebut dianggap sebagai tenaga pendidik yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun” yang tayang pada tanggal 5 Juni 2022, pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun. Tahun 2020, Suwarti sudah mengajukan untuk diangkat sebagai fungsional guru namun dianggap tidak memenuhi syarat karena Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun. Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.Dia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru. Batas usia pensiun guru memang berbeda dengan jabatan administrasi ataupun jabatan fungsional lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena  batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 90 menyebutkan batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun. Lebih lanjut dalam Undang-undang tersebut juga menjelaskan Pejabat administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah yang meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas dan pelaksana. Jadi Ibu Suwarti dianggap sebagai tenaga pendidik atau pelaksana guru yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun karena tidak memenuhi syarat sebagai jabatan fungsional guru. Diambil dari Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 30 ayat (1) menyebutkan syarat untuk diangkat sebagai jabatan fungsional guru adalah berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau  Diploma  IV, dan  bersertifikat pemdidik; pangkat paling  rendah Penata Muda golongan ruang III/a; setiap unsurpenilaian  pelaksanaan  pekerjaan dalam Daftar PenilaianPelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik  dalam 1 (satu) tahun terakhirmemiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010. Berdasarkan data yang dilansir dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 9 Juni 2022, jumlah guru SMA/SMK/SLB di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebanyak 2148 orang dengan rincian yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional guru sebanyak 1940 orang dan yang belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai fungsional guru sebanyak 208 orang. Untuk menjadi pedoman bagi para guru terutama yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa diangkat sebagai fungsional guru artinya kita harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut.Menjadi guru memang lebih banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya, selain faktor pendidikan yang minimal S1 atau DIV, itupun harus linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, misalnya jika mengajar matematika berarti harus S1 Pendidikan Matematika atau S1Matematika dengan akta mengajar atau sertifikat pendidikan. Selanjutnya harus memiliki sertifikat pendidikan dan sertifikat induksi dengan kinerja baik.Jika hal-hal tersebut terpenuhi baru lah bisa diajukan untuk dibuatkan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Kali sebagai Jabatan Fungsional Guru dan memenuhi persyaratan memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Seandainya pun jika sudah memiliki Surat Pengangkatan Pertama Kali sebagai Guru per tanggal 1 Januari 2013 dan tahun berikutnya namun tidak memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat induksi maka Surat Keputusan tersebut juga bisa batal secara hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bagaimana dengan jabatan fungsional yang lainnya, apakah sama dengan jabatan fungsional guru. Jika kita melihat Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan65 (enam puluh lima)  tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Artinya ada perbedaan antara jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya karena untuk guru dan dosen sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat selanjutnya yaitu Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. Dari kejadian ini apa yang bisa kita pelajari sebagai Pegawai Negeri Sipil khususnya Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional lainnya. Hendaknya kita sebagai PNS lebih sadar akan hak dan kewajiban kita, hal-hal yang menyangkut peraturan kepegawaian hendaknya kita punya sebagai modal dasar untuk melaksanakan hak dan kewajiban kita. Kadang-kadang beberapa pegawai sering menganggap remeh masalah kepegawaian ini, namun jika sudah terjadi hal seperti yang dialami Ibu Suwarti siapa yang akan disalahkan, kita sebagai pegawai ataukah Pemerintah dalam hal ini Badan yang membidangi masalah kepegawaian baik itu di Instansi Pusat atau Daerah. Hendaknya sebelum itu terjadi, marilah kita lebih memahami lagi aturan-aturan tentang kepegawaian terutama yang menyangkut dengan jabatan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut baik Fungsional Guru, Fungsional Lainnya ataupun jabatan-jabatan lainnya. Selanjutnya juga untuk Bagian atau Badan yang membidangi kepegawaian juga harus lebih jeli melihat status dari PNS yang menjadi bagian dari binaannya dengan memberikan informasi terlebih dahulu jika ada hal-hal yang bisa menjadi permasalahan dalam hal status kepegawaian PNS yang bersangkutan. Semoga untuk ke depannya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Putri Adibah, S.Psi.,MM - Analis Kepegawaian Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Pesan-Pesan Ramadhan
9 Mei 2022

Pesan-Pesan Ramadhan

Ibadah shaum ramadhan merupakan anugerah Allah SWT yang khusus diberikan kepada umat islam, oleh karena itu moment yang mulia ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat islam. Bulan ramadhan datang dengan membawa segala kebaikan dan keberkahan yang ditujukan bagi hamba-hamba Allah SWT yang beriman untuk terus memperbaiki kualitas amal ibadah dan kedekatannya (taqarrub) kepada Al Khaliq, Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda : "Seandainya umatku mengetahui kebaikan yang terkandung di dalam Bulan ramadhan, niscaya mereka menginginkan sepanjang tahun itu adalah bulan ramadhan." Orang-orang yang tidak memanfaatkan dan menikmati fasilitas kelebihan bulan ramadhan adalah orang-orang yang tidak memahami hikmah dan pesan-pesan ramadhan. Pertama, setelah melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan, kita dapat mmperbaiki dan memperbaharui keimanan kita kepada Allah SWT. Sehingga kita dapat memperlihatkan wujud sebagai mukmin yang muttaqin dalam perilaku dan tindak tanduk dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan sebagai harapan Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah 183 : "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." Kedua, setelah melaksanakan shaum di bulan Ramadhan sebagai bulan Syahrul Quran, kita dapat memperbaiki kedekatan kita kepada kitab suci Al Qur'anul Karim. Semakin cinta kita untuk membaca dan memahami kandungan isinya sehingga menjadikan hidup kita selalu bergerak dinamis dan berjalan sesuai dengan tuntunan nilai-nilai Al Qur'an  untuk menuju masyarakat Qur'ani. Surat Al Baqarah 185, Allah SWT berfirman : "Beberapa harin yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil)..." Ketiga, memperbaiki kedekatan kita kepada Allah SWT, sehingga setelah ibadah di Bulan Ramadhan ini, kita semestinya menjadi orang-orang yang selau merasa dekat kepada Allah SWT. Sifat ini menjadikan kita selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dan kita tidak berani melakukan perbuatan yang menyimpang atau keluar dari syari'at Allah SWT. Surat Al Baqarah 186 : Dan apabila hamba-hambaku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat..." Keempat, setelah ramadhan kita menyakini ketundukan (ketauhidan) kita hanya kepada Allah SWT bahwa hanya kepada Allah SWT tempat kita meminta dan hanya kepada Allah SWT tempat kita minta pertolongan. kita mengakui sebagai manusia adalah makhluk yang dhoif dan lemah. Kita tidak berhak dan berkuasa sedikitpun atas segala sesuatu yang ada didunia ini kecuali atas perkenan Allah SWT. Kita dilarang meminta kepada sesuatu selain kepada Allah SWT, termasuk meminta dan tunduk patuh kepada syetan apalagi manusia. Surat Al Baqarah 186 : Aku mengabulkan permohonan orang-orang yang berdo'a apabila ia berdo'a kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhii (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." Kelima, setelah ibadah shaum di bulan Ramadhan, kita dapat memperbaiki keseimbangan hubungan baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia (hablumminallah wa hablumminnanaas) sesama muslim yaitu memperbanyak aktivitas silaturahim dengan cara melakukan shalat berjama'ah di masjid (kesalehan individu) dan lebih peduli dengan dengan golongan orang yang tak berpunya (fuqara') dan fakir miskin yaitu dengan cara membayar zakat dan memperbanyak infaq dan shadaqah di jalan Allah SWT (kesalehan sosial). Keenam, memperbaiki ketentraman hati  dan rohani (qolbun salim), agar kita dapat lebih peka membedakan antara yang haq dan yang batil serta tidak semata-mata menuruti keinginan hawa nafsu semata sehingga kita kembali kepada fitrah untuk merayakan Hari raya Idul Fitri.(Wallahu'alam).

Drs. Agustu Afendi, M.Si - Widyaiswara Ahli Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Pentingnya Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan Pemasaran Produk-produk UMKM di suatu Daerah.
20 Des 2021

Pentingnya Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan Pemasaran Produk-produk UMKM di suatu Daerah.

Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi wadah yang baik bagi penciptaan lapangan pekerjaan yang direncanakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya usaha perorangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM bisa memasarkan produk-produk UMKM melalui social media seperti instagram, facebook, atau dengan website. Bisa juga dengan dibuatkan vlog dengan menjelaskan produk yang akan dipasarkan misalnya dengan menjelaskan produk apa, terbuat dari apa, kegunaannya dll. Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan bisnis. Tidak dipungkiri lagi sekarang banyak toko-toko online menggunakan fasilitas internet untuk memasarkan/menjual produk-produk yang mereka jual/pasarkan misalnya melalui website, instagram atau facebook dengan dukungan jaringan internet yang baik. Juga harus didukung pemerintah setempat untuk mengadakan pelatihan mengenai pengetahuan teknologi informasi untuk pengelolaan UMKM. Salah satu beberapa faktor internal yang menjadi penentu daya saing perusahaan, terutama UKM. Pada industry manufaktur, TI dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian pekerjaan. Peran UKM di negara sedang berkembang masih relative rendah, khususnya pada produk-produk manufaktur dan daya saing UKM yang rendah, sehingga UKM mengalami kesulitan dalam meningkatkan outputnya karena kalah bersaing dengan toko-toko online. Kondisi ini menjadi tantangan bagi UKM di Indonesia. Dalam kaitan ini, UKM dituntut untuk melakukan perubahan untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Di Indonesia UKM mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan, hal ini ditunjukkan dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dinyatakan bahwa untuk memperkuat daya saing bangsa, salah satu kebijakan pembangunan dalam jangka panjang adalah memperkuat perekonomian domestic berbasis keunggulan masing-masing wilayah menuju keunggulan kompetitif. Perlu menggunakan strategi pengelolaan pengetahuan untuk meningkatkan daya saing UKM dengan menerapkan IRSA (Identify, Reflect, Share dan Application). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang paling mendominasi di Indonesia adalah kuliner (41%), fashion (18%), dan kriya (16%) dari 16 sub-sektor. Namun sayangnya, masih banyak UMKM di Indonesia ini yang masih menggunakan metode pemasaran secara tradisional karena kurangnya penguasaan teknologi informasi, dimana hal ini menyebabkan kurangnya daya saing dibanding dengan ritel-ritel modern berbasis online, terutama daya saing untuk menarik perhatian kalangan muda yang terbilang konsumtif dan lebih banyak mengandalkan online shopping. Memasuki era industri 4.0, kurangnya penguasaan teknologi informasi ini perlu diperhatikan lebih lanjut lagi bagi UMKM dengan metode pemasaran tradisional. Hal ini bertujuan untuk memperluas pasar dalam penjualan dan juga meningkatkan peluang masyarakat untuk membeli barangnya lagi hingga bahkan bias mencapai customer loyalty. Untuk penjelasan lebih lanjut, bias dilihat dari kota Jakarta. Umum diketahui bahwa kota ini merupakan kota dengan perkembangan teknologi yang lebih pesat dibandingkan kota-kota lain di Indonesia. Seiring dengan perkembangan ini dan tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi lagi, masyarakat, baik kalangan muda maupun keatas, dipenuhi dengan padatnya kesibukan, sehingga online shopping menjadi pilihan alternative dalam berbelanja. Selain tidak diperlukannya untuk langsung mendatangi toko, kemudahan akses dan pengantaran barang langsung kerumah merupakan ketertarikan lain untuk masyarakat dalam berbelanja secara online, lebih-lebih jika barang rusak bisa ditukar atau dikembalikan uangnya. Maka dari itu, sangatlah perlu dan penting bagi pengusaha UMKM memperluas lagi wawasannya dibidang teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era yang semakin modern ini. Masih minimnya UMKM di Indonesia yang mulai merambat ke dunia online, setelah diteliti bahwa hal itu karena minimnya pendampingan dari pemerintah akan pemahaman tentang digitalisasi, dan potensi media sosial sebagai sarana promosi. Ada beberapa kendala yang dialami diantaranya masih banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki komputer dalam menunjang usaha yang dijalankan, belum mampu mengoperasikan komputer secara baik, sehingga belum bisa membuat medsos, bahkan tidak sedikit pula yang sudah punya hanya saja tidak bisa mengoperasikan karena dibuatkan orang, lantas bagaimana mereka bisa mempromosikan produknya kalau tidak punya akun atau tidak bisa mengoperasikan medsos. Memanfaatkan komputer sebagai penunjang UMKM tersebut yang kurang  sehingga pengembangannya untuk menginjaki dunia online menjadi relative rendah. Maka dari itu, dibutuhkannya pelatihan mengenai pengetahuan teknologi informasi untuk pengelolaan UMKM, serta infrastruktur yang memadai agar pelatihan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan ilmu mengenai manfaat digitalisasi untuk para pelaku UMKM. Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan eksistensi produk UMKM berupa produk kerajinan dan makanan yang merupakan kreatifitas masyarakat. Salah satu bentuk teknologi informasi adalah dengan munculnya internet yang merupakan jaringan informasi yang mempunyai jangkauan yang besar dan luas dan adanya bisnis e-commerce yang merupakan alternatif lain bagi pebisnis. Disamping itu juga perkembangan teknologi informasi di Indonesia, hambatan dan harapannya. Peranan teknologi sepertinya sudah mendarah daging dengan kehidupan manusia saat ini. Bisa dikatakan manusia sudah ketergantungan dengan manfaat dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seperti anggapan bahwa kita tidak bisa hidup tanpa teknologi. Termasuk dalam dunia bisnis, peranan dari TIK ini pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Saat ini banyak pengusaha yang berubah mindset-nya, dari yang sebelumnya berjualan secara tradisional/marketing offline menjadi berjualan online dengan menggunakan internet. Manfaat internet yang mencakup segala bidang kehidupan, termasuk dunia bisnis, memiliki fungsi untuk promosi/campaign produk, interaksi dengan konsumen atau pun mencari referensi bagi produk yang akan kita jual. Dengan internet/bisnis online semuanya terasa lebih mudah, semua orang saling terhubung dan menciptakan ekosistem usahanya sendiri. Berikut dijelaskan 7 manfaat penggunaan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) dalam bisnis online: 1. Memperlancar komunikasi Dalam dunia digital saat ini,  komunikasi sangatlah mudah dan murah. Banyak pilihan channel untuk dapat saling berkomunikasi, bias lewat pesan teks, telepon, email, video call, chatting dan sosial media kita dapat langsung terkoneksi tidak hanya dengan penduduk di satu daerah dalam satu negara, namun juga dari belahan dunia lain. Jelas ini bias memperluas pasar bisnis dan juga potensi konsumen yang akan digaet. 2. Menarik konsumen Dengan semakin mudahnya akses dan banyaknya plihan channel untuk berkomunikasi/berpromosi, tidak hanya di satu negara menjadikan peluang untuk mendapatkan konsumen sangatlah besar. Strategi marketing pun harus dimanage dengan baik agar bisnis dapat menghasilkan penjualan yang optimal. 3. Efektivitas biaya Dengan tidak adanya marketing konservatif (brosur, pamflet, spanduk, banner, dll) menjadikan biaya operasional bisa ditekan semaksimal mungkin. Cukup pastikan Anda terkoneksi dengan internet semuanya akan menjadi lebih efisien dan efektif. Selisih biaya marketing yang sebelumnya offline menjadi online bisa diberikan ke pos-pos lain, misal bonus untuk karyawan, modal tambahan, atau membayar jasa web desain agar website Anda lebih menarik. 4. Menjembatani kesenjangan budaya Dengan semakin luasnya cakupan wilayah dan juga orang yang berinteraksi menjadikan batas negara/batas budaya tidak ada. Semuanya menjadi kesatuan menjadi warga dunia dengan kebutuhan masing-masing individu yang harus dipenuhi. Komunikasi akan terjalin dengan baik, pengusaha dan konsumen akan saling mengetahui apa yang dibutuhkan. 5. Berbisnis 24 Jam Tidak seperti toko offline yang memiliki keterbatasan waktu untuk beroperasi, toko online sanggup beroperasi hingga 24 jam asal Anda sanggup untuk terus mengeceknya. Dengan berbisnis 24 jam, Anda dapat melayani pelanggan dari negara mana saja sehingga pendapatan Anda pun otomatis akan meningkat. 6. Membuka lapangan kerja baru Web desainer akan membuat tampilan website Anda lebih menarik, pastikan Anda memperhatikan hal ini untuk terjun di bisnis online karena ini tampilan visual website sangatlah berpengaruh . Selain web desainer, sistem di website Anda mungkin juga memerlukan progammer dan hardware dan software developer agar dapat beroperasi dengan maksimal. 7. Memberikan pengetahuan dan sumber informasi Melalui internet, Anda hanya membutuhkan satu klik dan semua informasi sudah tersedia di depan mata Anda. Semakin banyak pengetahuan yang Anda peroleh mengenai bisnis online, maka semakin berkembang pula bisnis yang sedang Anda rintis. Dunia bisnis sudah sangat kompetitif dimana ada banyak persaingan untuk dapat terus berkembang. Pengusaha lain pun akan melakukan hal yang sama, beralih menjadi online. Oleh karena itu diperlukan kreativitas, inovasi, kerjakeras, dan pengetahuan yang maju agar bias berkompetisi secara sehat. Melihat banyaknya fungsi yang diperoleh dari teknologi informasi, sangat jelas kalau kita akan sangat membutuhkannya. Peran Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) bagi layanan bisnis antara lain : Untuk meningkatkan layanan bisnis Peran utama teknologi informasi adalah sebagai salah satu sarana yang sangat dibutuhkan untuk memberikan peningkatan terhadap layanan bisnis. Bergerak di bidang apapun, sebuah bisnis pasti menggunakan peran teknologi informasi dalam mendukung semua kinerja perusahaannya. Seperti kata Bill Gates, Information technology and business are becoming inextricably interwoven. I don’t think anybody can talk meaningfully about one without the talking about the order. Pada intinya, teknologi informasi dan bisnis menjadi terjalin erat. 2.Mempermudah Cara Berkomunikasi Salah satu peran mendasar teknologi informasi dalam bisnis adalah mempermudah cara berkomunikasi. Contoh sederhananya adalah penggunaan email. Bagi kebanyakan perusahaan, email adalah sarana komunikasi yang utama antar karyawan karena penggunaannya jauh lebih mudah dan relative lebih murah dibandingkan dengan facsimile untuk berkomunikasi. Selain itu, teknologi informasi juga memungkinkan terlaksananya pertemuan online seperti konferensi atau seminar online yang dikenal dengan webinar, Voice over internet protocol (VOIP), dan lain-lain. 3.Aplikasi bisnis yang lebih efektif Teknologi informasi telah banyak digunakan untuk mendukung proses bisnis yang terjadi pada perusahaan, khususnya di bidang ekonomi maupun perbankan. Khususnya dengan hadirnya aplikasi-aplikasi dan layanan elektronik seperti e-bussiness, e-commerce, e-banking, e-money, dan lain-lain. Kebutuhan pada efisiensi waktu dan juga biaya mendorong setiap pelaku bisnis merasa perlu memaksimalkan peran teknologi informasi dalam lingkungan perusahaannya. Secara khusus dalam dunia perdagangan, peranan teknologi informasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau e-commerce, yang merupakan perdagangan menggunakan jaringan internet. Tidak hanya sekedar perniagaan, tetapi juga mencakup pada urusan berbagi informasi lowongan pekerjaan, kolaborasi dengan mitra bisnis, layanan nasabah, dan lain-lain. 4.Mengoptimalkan interaksi perusahaan dengan pelanggan Interaksi perusahaan dengan pelanggan bias dinyatakan dengan sistem Customer Relationship Management (CRM). CRM merupakan sebuah sistem yang dapat mengidentifikasi  setiap interaksi perusahaan terhadap para pelanggan. Secara sederhana, system ini bias menyelesaikan persoalan mengenai informasi pengiriman barang yang dipesan pelanggan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Karena seluruh interaksi disimpan dalam sistem CRM. Pelanggan pun menjadi lebih tenang, karena mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Untuk itu, harapan kita pemerintah step by step mulai memberikan perhatian lebih terhadap UMKM nasional guna mendongkrak ekonomi nasional dan terlebih mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat luas. 

HANA LESTARI, A.Md. - Pranata Komputer Mahir BKPSDMD Baca Selengkapnya
Mengenal Kepemimpinan Transaksional dalam Organisasi
5 Jan 2021

Mengenal Kepemimpinan Transaksional dalam Organisasi

Latar Belakang Perkembangan Organisasi berjalan dengan baik jika individu mampu melakukan tugas dan fungsi secara optimal dengan pencapaian kinerja sesuai tujuan organisasi.  Namun kondisi yang ideal seperti itu sungguh terlalu sulit untuk direalisasikan, banyak aspek yang bisa menjadi penghalang, salah satunya adalah pemimpin dan kepemimpinannya. Roda organisasi yang dijalankan dengan sistim birokrasi tentunya pasti ada rantai interkasi antara pemimpin dan bawahan. Simbiosis pimpinan dan bawahan dalam organisasi birokrasi, bawahan yang kurang mampu menunjukkan kinerja yang baik akan menjadi beban bagi pimpinan dan dampaknya pimpinan akan melakukan treat pada bawahan yang kurang optimal dalam bekerja. Pada masa  kompetitif seperti sekarang ini, organisasi  menghadapi banyak tantangan  untuk memenuhi tujuan mereka dan berusaha untuk menjadi lebih sukses dari orang lain. Pemimpin bagian penting dalam mencapai tujuan organisasi dan dan meningkatkan kinerja. Kepemimpinan organisasi birokrasi memiliki proyeksi terhadap kepemimpinan. Kepemimpinan adalah kepercayaan yang berasal dari rasa hormat kepada orang lain. Pada kepemimpinan juga sebagai kekuatan untuk kemajuan pengikut dan organisasi. Pemimpin juga sebagai pendorong utama dalam meningkatkan produksi dan inovasi, juga terkait secara langsung dengan aktivitas yang didedikasikan untuk banyak orang. Subtansi pemimpin adalah kepribadian mereka yang berpengaruh yang memiliki hubungan positif dengan kepuasan kerja dan kinerja pengikut (Jamaludin et al. 2011, 2011; Lian et al. 2011; Lievens Pascal Van Geit Pol Coetsier 1997; Mintzberg 2010; Raelin 2011). Literatur Kepemimpinan Transaksional Meskipun studi kepemimpinan telah banyak dilakukan, yang menarik adalah kepemimpinan transaksional. Dikatakan transaksional karena gaya kepemimpinan yang dilakukan untuk memotivasi dan mendorong kepatuhan oleh pengikutnya atau bawahan dengan penghargaan dan hukuman. Dengan sistem ini pemimpin dapat membuat bahawan termotivasi untuk jangka pendek. Gaya tersebut terjadi ketika seseorang berinisiatif untuk dalam melakukan kontak dengan orang lain untuk pertukaran hal-hal yang bernilai (Anon 2020). Definisi lain Kepemimpinan transaksional menurut (Bass 1990) transaksional digunakan ketika organisasi memberikan penilaian dengan penghargaan, pengakuan, kenaikan gaji dan kemajuan karir untuk yang berkinerja baik dan hukuman untuk yang berkinerja. Kepemimpinan yang menghargai usaha, reward penghargaan untuk kinerja yang lebih baik dan mengakui pencapaian prestasi. Bahkan kepemimpinan traksaksional akan efektif untuk mencapai tujuan capaian organisasi (Afolabi et al. 2008) Kepemimpinan bergaya transaksional.  Secara harfiah berarti "sebuah transkasi atau terjadi pertukaran" karena itu, kepemimpinan transaksional berurusan dengan pertukaran antara pemimpin dan pengikut. Kepemimpinan bergaya transaksional  sebagai transaksi antara pengikut dan pemimpin untuk hasil yang diinginkan dengan cara memenuhi keinginan pemimpin dan yang sebuah harapan dari pengikut, yang melibatkan janji atau komitmen secara hormat dan kepercayaan. Pemimpin transkasional juga yang mengakomodasi kepentingan bawahannya dengan memberikan kontingen insentif, kehormatan dan janji kepada bawahan yang telah  berhasil memenuhi komitmen para pemimpin atau organisasi. (Bass 2000; Kuhnert and Lewis 1987) Kepemimpinan transaksional  sebagai faktor kepribadian, keramahan dan sangat berhati hati yang dimoderasi suasana kerja yang dinamis (De Hoogh, Den Hartog, and Koopman 2005). Mampu berperilaku secara positif untuk peningkatan organisasi dan inovasi (Elenkov 2002). Mendorong pengikut untuk unjuk kerja sesuai dengan keinginan pemimpin dan akan memperoleh imbalan dan penghargaan. Memfasilitasi bawahan untuk mengenali kewajiban terhadap pekerjaan dan tujuan yang harus dicapai(Lo, Ramayah, and Min 2009). Kepemimpinan transaksional berorentasi reward dan punishment sebagai memotivasi terhadap bahawannya (Pasolong 2008). (Sedarmayanti 2009) membagi kepemimpinan transaksional seperti: (1) Contingent reward, pemimpin akan mempengaruhi perilaku bawahan, pemimpin memberikan detail pekerjaan yang harus dilakukan kepada bawahan, dengan insentif sebagai motivasi kepada bawahan untuk pencapaian hasil pelaksanaan tugas, (2) Management by exeption, Pertama dilakukan secara pasif mempengaruhi perilaku bawahan seperti pemimpin menggunakan upaya koreksi atau hukuman sebagai konsekuwen terhadap kinerja menurun-buruk-menyimpang dari standard. Dan kedua secara aktif untuk mempengaruhi perilaku seperti pemimpin secara aktif melakukan pemantauan terhadap pekerjaan yang dilakukan bawahan dan dengan upaya korektif untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dan diselesaikan sesuai standar Dengan standar kerja yang telah ditentukan, pimpinan mengharapkan bawahan akan mengetahui sehingga bimbingan dan arahan dapat dikurangi. Contoh contoh Kepemimpinan Transaksional : Pejabat yang  memberikan pekerjaan motivasi secara aktif ataupun pasif dengan menjanjikan suatu penghargaan seperti mengajak keluar kota, makan di restoran dengan syarat pekerjaan selesai sesuai standar. Pada pelatihan atau kediklatan, Pelatih tidak segan segan melakukan hukuman kepada peserta atau pengikut seperti push up atau lari, memberikan nilai kurang atau memotong nilai/intensif bagi yang tidak bisa menyelesaikan tugas sesuai standar. Pejabat yang memindahkan bawahan/staf ke tempat lain, karena tidak melakukan pekerjaan yang diarahkan, sebagai konsekuwen bersama yang dijunjung tinggi.  Dari penjelasan diketahui beberapa karakteristik kepemimpinan transaksional. Memberikan motivasi berupa reward dan punishment terhadap pengikut/bawahan, sehingga mendorong insiatif bawahan bekerja lebih baik. Memiliki standar dan tolok ukur sebagai parameter kinerja secara jelas. Dan merupakan komitmen dan konsekuwen bersama untuk dianut dan dipatuhi. Budaya organisasi sebagai sturktur dasar dalam pelaksanaan kegiatan. Transaksional tidak bisa lepas dari budaya organisasi yang dianut  dalam organisasi. Kepemimpinan yang bertahan dalam status quo, patuh atas sistim yang telah ada. Menjadi pengawas dan memastikan bawahan bekerja sesuai dengan standar dan capaian target.  Kepemimpinan transaksional bukan yang menakutkan bagi bawahan, hak tersebut adalah seni memimpin  untuk melakukan tindakan dan ketrampilan memimpin sekelompok orang atau organisasi. Mereka memiliki wewenang dan kekuasaan dan menggunakannya untuk menetapkan tujuan, mempengaruhi dan memotivasi rekan dan bawahan mereka, dan menentukan alokasi sumber daya perusahaan sebagai keberlanjutan organisasi. Daftar Pustaka. Afolabi, OA, OJ Obude, AA Okediji, and LN Eze. 2008. “Influence of Gender and Leadership Style on Career Commitment and Job Performance of Subordinates.” Global Journal of Humanities 7(1 & 2):1–8. Anon. 2020. “Transactional Leadership.” Wikipedia. Retrieved December 27, 2020 (https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Transactional_leadership&oldid=995356723). Bass, Bernard M. 1990. “From Transactional to Transformational Leadership: Learning to Share the Vision.” Organizational Dynamics 18(3):19–31. Bass, Bernard M. 2000. “The Future of Leadership in Learning Organizations.” Journal of Leadership Studies 7(3):18–40. De Hoogh, Annebel HB, Deanne N. Den Hartog, and Paul L. Koopman. 2005. “Linking the Big Five‐Factors of Personality to Charismatic and Transactional Leadership; Perceived Dynamic Work Environment as a Moderator.” Journal of Organizational Behavior: The International Journal of Industrial, Occupational and Organizational Psychology and Behavior 26(7):839–65. Elenkov, Detelin S. 2002. “Effects of Leadership on Organizational Performance in Russian Companies.” Journal of Business Research 55(6):467–80. Jamaludin, Zaini, NMNA Rahman, Zafir Khan Muhammad Makhbul, and Fazli Idris. 2011. “Do Transactional, Transformational and Spiritual Leadership Styles Distinct? A Conceptual Insight.” Journal of Global Business and Economics 2(1):73–85. Kuhnert, Karl W., and Philip Lewis. 1987. “Transactional and Transformational Leadership: A Constructive/Developmental Analysis.” Academy of Management Review 12(4):648–57. Lian, Huiwen, Douglas J. Brown, Norbert K. Tanzer, and Hongsheng Che. 2011. “Distal Charismatic Leadership and Follower Effects: An Examination of Conger and Kanungo’s Conceptualization of Charisma in China.” Leadership 7(3):251–73. Lievens Pascal Van Geit Pol Coetsier, Filip. 1997. “Identification of Transformational Leadership Qualities: An Examination of Potential Biases.” European Journal of Work and Organizational Psychology 6(4):415–30. Lo, May-Chiun, T. Ramayah, and Hii Wei Min. 2009. “Leadership Styles and Organizational Commitment: A Test on Malaysia Manufacturing Industry.” African Journal of Marketing Management 1(6):133–39. Mintzberg, H. 2010. “Shifting the Trajectory of Civilization.” Oxford Leadership Journal 1(2):1–10. Pasolong, Harbani. 2008. “Kepemimpinan Birokrasi.” Bandung: Alfabeta. Raelin, Joe. 2011. “From Leadership-as-Practice to Leaderful Practice.” Leadership 7(2):195–211. Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. 1st ed. Bandung :Refika Aditama. Vigoda‐Gadot, Eran. 2007. “Leadership Style, Organizational Politics, and Employees’ Performance.” Personnel Review.

Atpriatna Utama, S.IP., M.M - Widyaiswara Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Bingkai Pindidikan dan Pelatihan di Revolusi 4.0
1 Des 2020

Bingkai Pindidikan dan Pelatihan di Revolusi 4.0

Melihat frame dunia pendidikan dan pelatihan  di tengah pandemi COVID-19 ini siap atau tidak, membuka mata publik khususnya lembaga pengembangan pegawai, berpikir kreatif dan adaptif dengan mengubah model kegiatan belajar mengajar yang semula berbasis klasikal tatap muka menjadi pembelajaran berbasis e-learning. Saat ini momentum untuk membuat terobosan baru, dengan memanfaatkan teknologi dalam setiap kegiatan proses belajar mengajar (KBM).  Pendidikan yang dikonvergensikan dengan teknologi tentunya akan terwujud kontruksi pendidikan digital. Massivenya pembelajaran online, sebagai indikator revolusi 4.0 telah memasuki dimensi pendidikan. Dunia sedang terjadi evolusi teknologi  yang cepat, tentunya ini membawa perubahan yang signifikan terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat. Keberadaan Teknologi Informatika dan Komunikasi menciptakan nilai baru dalam strategi masa depan, seiring dengan bermunculan teknologi digital seperi IoT,Big Data,  Artificial Intelgensi, Block Chain, Machine Learning. Peran digital semakin meningkat pada masyarakat dunia, pada tahun 2020 pengguna internet secara global terdata telah lebih dari 4,54 milyar , meningkat  7% dibandingkan tahun 2019.  Pengguna media sosial sebanyak 5,19 milyar sebagai pengguna smartphone dan sebanyak 3.80 milyar sebagai pengguna media sosial, dan kita hampir menggunakan aplikasi internet dalam berbagai aktivitas kehidupan, seperti bersosial atau berteman, bersantai, bermain, belajar, berolahraga, informasi, keuangan hingga menemukan pasangan (Kemp, 2020). Bagaimana dengan Indonesia, menurut data (Hootsuite, 2020) dengan populasi penduduk indonesia berjumlah 272, 1 juta orang, ada pengguna handphone sebanyak 338,2 juta yang melebihi jumlah penduduk indonesia, sehingga rata rata 1 jiwa penduduk indonesia memiliki lebih dari satu handphone. Indonesia memiliki waktu selama 07 jam 59 menit perhari menggunakan internet. Dengan 4 jam 41 menit menggunakan mobilephone. Penduduk indonesia menggunakan waktu selama 3 jam 26 menit berinterkasi dengan media sosial, dengan peringkat ke 3 dunia yang memiliki akun sosial media terbanyak. Indonesia juga pengguna aplikasi terbesar, untuk aplikasai chatting dan aplikasi social network  masing masing sebesar 89 %. Seiring dengan revolusi industri, kini berhadapan dengan semakin menipisnya sumber daya alam, kesenjangan ekonomi, angka kemiskinan yang tinggi. Menurut (Fukuyama, 2018) memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, memberikan kehidupan yang baik dan kemakmuran, sejalan dengan 17 tujuan Suitainable Development Goals (SDGs)  terutama yaitu quality education.    Revolusi industri 4.0 dengan karesterstik digitalisasi, konektivitas dan otomatis memberi perubahan pada setiap orang beraktivitas. Bergeseran industri 4.0 ke otonom dikenal dewasa ini dengan society 5.0 (Aoki, Nakamura, & Yuminaka, 2019), society 5.0 menurut (Sudibjo, Idawati, & Harsanti, 2019) memiliki ciri teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran penting, berpusat pada komunitas dengan partisipatif kepada masyarakat, memiliki nilai yang sama dan bisa mengikis perkembangan ekonomi. Menurut (Hamilton, 2020) society 5.0 dikenal sebagai super smart society dengan visi masyarakat melalui integritas teknologi pada setiap aktivitas kehidupan sehari hari, yang menciptakan nilai dan layanan secara suitanable untuk memberikan manfaat, dengan menggunakan  fasilitas dari revolusi 4.0. Tantangan revolusi pendidikan 4.0 harus dihadapi, siap untuk beradaptasi menerima setiap perubahan. Pemanfatan Internet of Thing (IoT) dan Artificial Intelgensi didunia pendidikan. Fakta penomena belajar digital saat ini menurut (Sudibjo et al., 2019) pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa, dengan diarahkan pada guru. Dengan model pembelajaran pembelajaran berbasis proyek dan pembelajaran kolaboratif. Revolusi Pendidikan E-Learning Mengutip Pembelajaran berbasis internet dikenal pada tahun 1994 yang menggunakan web based. Proses belajar dengan alat media website yang cuma pada aktivitas  membaca dan berdiskusi yang diakses dengan internet, biasa dikenal dengan pembelajaran jarak jauh. Berbeda dengan cara tradisional tatap muka di kelas. Web based itu sendiri mempunyai karesteristik seperti interaktivitas, kemandirian, aksesbilitas, pengayaan dengan menyisipkan video. Tahap kedua pembelajaran adalah e-learning yang dikenal pada tahun 2001, merupakan pengembangan dari web based learning. namun tidak menyempitkan pemahaman dari elearning. Mengutip The American Society for Training dan Development tentang difinisi elearning bahwa elearning merupakan kegiatan menerapkan pembelajaran berbasis web, berbasis komputer, virtual,  dan kolaborasi media digital. Materi disampaikan dengan media internet, video, audio, satelit. Bahkan elearning yang mengaplikasikan kegiatan komunikasi, pendidikan dan pelatihan (Hasan, 2014). Selanjutnya adalah Massive Open Online Course (MOOC) sebuah konsep e-learning dengan media web dikenalkan pada tahun 2008. Mooc itu sendiri metode pembelajaran jarak jauh dalam skala lebih luas, yang mana ada banyak jurusan atau bidang kursus yang ditawarkan. Seperti IndonesiaX contoh model MOOC yang menawarkan banyak kursus. Karena disediakan oleh lembaga –lembaga pendidikan yang resmi sehingga bisa memperoleh sertifikat sebagai bentuk legal kompetensi. Dan menjadikan pilihan bagi masyarakat saat ini. Kemudian yang baru adalah Mobile learning yang mengadopsi perkembangan teknologi Informatika dan komunikasi dengan perangkat smartphone. Berbeda dengan yang lain, M-Learning menggunakan smartphone sebagai model pembelajaran. (Warsita, 2018) menyebutkan media kecil yang mobile untuk mengakses konten pembelajaran yang tersimpan dan mudah terjangkau untuk berinterkasi baik suara, video, image, dan gerak  secara langsung ataupun tidak langsung. Malaupun memiliki keterbatasan dibandngkan dengan web based learning yang lain seperti fungsi yang terbatas , ukuran layar kecil dan papan keyboard yang kecil.  Pengambangan terhadap M-Learning dewasa ini sudah sangat luas, dengan aplikasi yang digunakan di smartphone seperti MOMO, MLE, ReadyGo (Warsita, 2018) menjadikan pembelajaran M-Learning semakin interaktif. Disrupsi Pendidikan dan Pelatihan Bagaimana dengan kondisi lapangan, mampukah kita beradaptasi. Bersaing dengan teknolgi digital yang mampu memberikan akses dan transfer pengetahuan pada skala yang sangat luas. Pendidikan adalah “proses transfer pengetahuan yang terjadi dua dimensi, di ruang kelas antara pelajar dengan pengajar/narasumber, di luar kelas antara pelajar dengan lingkungan.   Namun adanya teknologi digital pendidikan akan berubah, munculnya disrupsi pendidikan seperti ungkapan (Ohoitimur, 2018) “perguruan tinggi tidak hanya mengadopsi layanan adminitrasi dan efesiensi pengajaran, namun mampu memenuhi permintaan dan kebutuhan pengguna yakni memiliki akses luas materi dan hadirnya kursus secara online”. Ada salah satu tantangan disrupsi pendidikan yakni adalah penyampaian pengajaran di depan kelas. Materi yang biasa disampaikan oleh narasumber akan sangat mudah digantikan dengan teknologi (Hutapea, 2019). Setiap kebutuhan akan pengetahuan akan terpenuhi oleh kecerdasan digital. Masa ini adalah titik kritis kecemasan pada saat ketergantungan manusia terhadap teknologi internet yang bersamaan hadirnya IoT, machine learning, big data. Semua kebutuhan manusia bisa terpenuhi dalam satu tangan. Disrupsi pengajaran konvesional pada peserta pendidikan dan pelatihan akan digantikan pengajaran materi melalui ebook, ejurnal, atau youtube. Dan semua bisa digantikan oleh pembelajaran dengan MOOC. Seperti yang dikatakan Prof. Clayton Christensen bahwa 50% dari seluruh universitas di AS akan bangkrut dalam 10-15 tahun ke depan.” Penyebabnya, karena universitas-universitas itu terdisrupsi oleh beragam terobosan inovasi seperti online learning dan MOOCs (Massive Online Open Courses) (Yuswohadi, 2019). Banyak aplikasi yang bisa memberikan pelayanan, pelayanan pembelajaran seperti contoh platform youtube yang memberikan pengetahuan segala informasi video dan audio hanya dengan menyebutkan keinginan dari pengguna. Narasumber tidak siap di era disrupsi tentunya akan berakibat musibah pada peserta, cara menghindari adalah dengan tetap uptodate (Kuswantoro, 2017). Teknologi pendidikan 4.0 menjadi peluang bagi pengajar, narasumber tentunya bagi yang kreatif dan inovatif. Pada saat teknologi tidak mampu masuk pada dimensi sosial, emosional, perilaku dan psikologi. Disini peran narasumber atau widyaiswara menjadi sangat penting (Suda, 2019). Nasdim makarim menyakini teknologi adalah pendukung dari proses pembelajaran di dalam kelas utk meningkatkan kualitas pembelajaran di ruangan. Dengan Teknologi akan bermanfaat terhadap effesien pada waktu-anggaran, adanya transpransi, fleksibel akses pengetahuan, tempat dan adanya objektivitas individu dalam memilih pengetahuan secara tematik. Menurut Rhenal Kasali pengetahuan diperoleh dari adanya interaksi dengan peer group, pendidikan juga perlu sensor motorik untuk mensimulasi pengetahuan, adanya proses eksploratif dan kolaborasi. Dan tentunya peran sentral secara holistik pendidikan tetap ditangan pengajar, semoga saja widyaiswara memahami hal tersebut sehingga peran widyaisrawa tetap exist di era disrupsi ini.   Daftar Pustaka. Aoki, Y., Nakamura, K., & Yuminaka, Y. (2019). Science Education for Society 5 . 0. 2019(Ictss), 6–8. Retrieved from http://www.mext.go.jp/a_menu/shotou/zyouhou/detail/1375607.htm Fukuyama, M. (2018). Society 5.0: Aiming for a New Human-centered Society. Japan SPOTLIGHT, 27(August), 47–50. Retrieved from http://www8.cao.go.jp/cstp/%0Ahttp://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=bth&AN=108487927&site=ehost-live Hamilton, K. (2020). The Future of Education: Preparing for Society 5.0. Retrieved November 26, 2020, from Medium.com website: https://medium.com/@kathleenhamilton/the-future-of-education-preparing-for-society-5-0-a9d81ad64d9f Hasan, C. (2014). Konsep E-Learning. Hootsuite. (2020). Digital 2020 - We Are Social. Retrieved November 25, 2020, from wearesocial.com website: https://wearesocial.com/digital-2020 Hutapea, E. (2019). Tiga Tantangan Pendidikan Era Disrupsi Teknologi, Apa Saja ? Kemp, S. (2020). Digital 2020: 3.8 billion people use social media - We Are Social. Retrieved November 25, 2020, from wearesocial.com website: https://wearesocial.com/blog/2020/01/digital-2020-3-8-billion-people-use-social-media Kuswantoro, A. (2017). Guru Menyambut Era Disrupsi. Ohoitimur, J. (2018). Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan Tinggi. Respons, 23(02), 143–166. Suda, I. ketut. (2019). Paradigma Pendidikan 4.0 Ancaman atau Peluang. Sudibjo, N., Idawati, L., & Harsanti, H. G. R. (2019, December). Characteristics of Learning in The Era of Industry 4.0 and Society 5.0. 276–278. Atlantis Press. Retrieved from https://www.atlantis-press.com/article/125925095 Warsita, B. (2018). Mobile Learning Sebagai Model Pembelajaran Yang Efektif Dan Inovatif. Jurnal Teknodik, 14(1), 062. https://doi.org/10.32550/teknodik.v14i1.452 Yuswohadi. (2019). Nadiem dan Disrupsi Pendidikan Kita.

Atpriatna Utama, S.IP., M.M - Widyaiswara Madya BKPSDMD Baca Selengkapnya
Kinerja ditengah-tengah Refocussing Anggaran
27 Okt 2020

Kinerja ditengah-tengah Refocussing Anggaran

Corona Virus Disease 2019 atau sering dikenal sebagai covid-19 yang merebak di wuhan akhir Desember 2019 dengan tingkat penularan yang cepat dan menyebar hampir keseluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, hanya dalam kurun waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat semua negara menerapkan berbagai kebijakan termasuk menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran secara masiv covid-19, termasuk Indonesia di beberapa daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebarannya. Dampak yang ditimbulkan dari merebaknya covid-19 tidak hanya pada masalah kesehatan saja, akan tetapi hampir mempengaruhi seluruh sektor terutama sektor ekonomi. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2020 mencapai Rp3.687,7 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.589,6 triliun. Ekonomi Indonesia triwulan II-2020 terhadap triwulan II-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32 persen (y-on-y), kondisi tersebut turun jauh dari kuartal pertama yang tumbuh hanya 2,97 persen. Melihat kondisi tersebut, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan refocusing anggaran bagi dana kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan mendukung dunia usaha khususnya UMKM. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan menghadapi covid 19 dengan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkeu telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penangan Covid-19 karena ketiadaan anggaran. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya. Dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya, Pemerintah Daerah didorong untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk penanganan Covid-19. Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Menteri Keuangan No.S-247/MK.07/2020 Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020. Gubernur kepulauan Bangka Belitung memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang tercantum pada surat Nomor: 050/0296/BAPPEDA perihal Refocussing kegiatan dan Realokasi APBD T.A. 2020. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kewenangan dalam mengelola  manajemen kepegawaian telah melakukan Refocussing Anggaran. Hal tersebut dapat dilihat dari total belanja pada tahun anggaran 2020, dimana total belanja berubah dari Rp.42.879.083.963,00 menjadi Rp.29.878.492.994,00 atau efisiensi sebesar (Rp.13.000.590.969,00) atau (30,32%), dengan rincian belanja tidak langsung berkurang dari Rp.23.931.801.278,00 menjadi Rp.19.794.498.522,00 atau berkurang sebesar (Rp.4.137.302.756,00) atau (17,29%) sedangkan pada belanja langsung juga berkurang dari Rp.18.947.282.685,00 menjadi Rp.10.083.994.472,00 atau berkurang sebesar (Rp.8.863.288.213,00) atau (46,78%). Target kinerja anggaran kas triwulanan (SIMDA 2020) sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020, target total belanja sebesar Rp.25.614.293.512,50; belanja tidak langsung sebesar Rp.18.016.218.616,50; belanja langsung sebesar Rp.7.598.074.896,00. Sedangkan realisasi anggaran, berdasarkan data laporan pengendalian dan evaluasi renja triwulan III tahun anggaran 2020, realisasi anggaran sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 pada kinerja program dan kegiatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut: Total belanja terealisasi sebesar Rp.17.237.927.794,00; Belanja tidak langsung terealisasi sebesar Rp.11.571.357.194,00 dan Belanja langsung terealisasi sebesar Rp.5.666.570.600,00. Efektivitas menurut Mardiasmo (2009:132) pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran ahir kebijakan (spending wisely). Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan anggaran belanja yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill daerah, maka digunakan rumus Efektivitas = Realisasi Anggaran Belanja : Target Anggaran Belanja x 100% (Mohamad Mashun,2009). Berdasarkan rumus tersebut maka diperoleh hasil efektivitas sebesar Rp.17.237.927.794,00/Rp.25.614.293.512,50*100%=67,30%. Efesiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output). Proses kegiatan operasional dapat dikatakan efesien apabila suatu produk atau hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang serendah-rendahnya (spending well). Indikator efesiensi menggambarkan hubungan antara masukan sumber daya oleh suatu unit organisasi (misalnya: staf, upah, biaya administrarif) dan keluaran yang dihasilkan (Mardiasmo (2009:132). Lebih lanjut analisis tingkat efisiensi anggaran belanja dapat dihitung dengan membandingkan tingkat realisasi anggaran belanja langsung dengan realisasi anggaran belanja. Anggaran belanja yang dimaksud disini adalah total belanja langsung dan belanja tidak langsung. Maka digunakan rumus sebagai berikut, Efisiensi = Realisasi Anggaran Belanja Langsung : Target Anggaran Belanja x 100% (Mohamad Mashun, 2009). Berdasarkan rumus tersebut maka diperoleh hasil efisiensi sebesar Rp.7.598.074.896,00/Rp.25.614.293.512,50*100%=29,66% Refocussing Anggaran tentu saja berdampak pada kinerja program dan kegiatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya. Adapun beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya berdasarkan laporan pengendalian dan evaluasi renja triwulan III tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Kegiatan Penguatan Kelembagaan/Organisasi; Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; Kegiatan Penyusunan Dokumen Manajemen Pola Karir; Kegiatan Pengembangan Profesi ASN; Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan ASN; Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kompetensi ASN. Berdasarkan perhitungan efektivitas dan efisiensi anggaran dapat disimpulkan bahwa tingkat efektivitas sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 sebesar 67,30% masuk dalam kategori kurang efektif. Hal ini berdasarkan Keputusan menteri dalam Negeri Nomor 690.900-237 tahun 1996 tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan, penetapan tingkat efektivitas anggaran belanja. Sedangkan tingkat efisiensi anggaran sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 sebesar 29,66% masuk dalam kategori sangat efisien. Meskipun demikian, secara umum capaian Program Rencana Kerja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan III dengan kinerja fisik sebesar 42,68% dan keuangan sebesar 39,45%. Rendahnya Tingkat capaian kinerja dan serapan anggaran tersebut dikarenakan seluruh kegiatan pada Triwulan III tahun anggaran 2020 ini dalam proses pengerjaan dan ada beberapa kegiatan yang sempat terhenti karena Pandemi Covid sedangkan realisasi anggaran yang dilakukan dalam kegiatan ini berdasarkan kebutuhan yang ada. Untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan beberapa upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mengacu pada efisiensi anggaran serta mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai target kinerja ditengah-tengah refocussing anggaran. Rujukan: Mahsun, Mohamad, 2009. Pengukuran kinerja Sektor Publik, BPFE, Yogyakarta. Mardiasmo, 2009, Akuntansi Sektor Publik, penerbit ANDI Yokyakarta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 232.

Junius Pascana, SE - Perencana Muda BKPSDMD Babel Baca Selengkapnya