Pangkal Pinang - Penegakan kedisiplinan pegawai dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tanggung jawab dari setiap unsur terstruktur secara berjenjang. Sehingga dapat dikatakan bahwa penegakan kedisiplinan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari diri ASN, Bagian Kepegawaian, Atasan Langsung, Kepala Perangkat Daerah, serta lingkungan kerja. Oleh karena itu, komitmen yang kuat dari setiap unsur terkait adalah mutlak.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk menertibkan implementasi presensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Disiplin ASN di ruang kelas Tanjung Tinggi, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026).

Mewakili Kepala Badan, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Aparatur (MPPKA), Gusdinar didampingi Ketua Tim Kerja Penilaian Kinerja Aparatur, Wuri Handayani membuka acara. 

"Rakor hari ini untuk melihat kondisi mesin presensi di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dilatarbelakangi adanya indikasi ketidaksesuaian antara presensi mobile yang dilakukan dengan kehadiran pegawai secara fisik dan ini dapat berimbas pada implementasi kedisiplinan pegawai," kata Gusdinar.

Ketua Tim Kerja Penilaian Kinerja Aparatur, Wuri Handayani menyampaikam rekapitulasi mesin presensi merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan akan dilaporkan kembali kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Hari ini kita hanya mendata atau merekapitulasi kondisi mesin presensi yang ada di masing-masing Perangkat Daerah dan rekapitulasi ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan, untuk tindak lanjut berikutnya seperti apa,” ucap Wuri.

Instrumen presensi yang ada tidak akan berjalan sebagaiman mestinya jika tidak ada komitmen yang kuat dari setiap unsur terkait.

“Baik presensi sidik jari maupun menggunakan dari handphone atau mobile, keduanya merupakan tools atau instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan. Tanpa kesadaran dari pegawai itu sendiri dan juga tanpa adanya pengawasan yang kuat dari atasan langsung, bagian Kepegawaian, dan juga Pimpinan Perangkat Daerah, semuanya akan sia-sia,” tambahnya.

Untuk itu, lanjut Wuri, guna menyukseskan implementasi kedisiplinan ASN dibutuhkan komitmen yang kuat dari kita semua.

Dalam rakor ini, dibuka sesi untuk memberikan masukan, saran, ataupun kritik agar implementasi kedisiplinan ASN dapat terus dibenahi. 

Hadir pada acara sebanyak 47 (empat puluh tujuh) peserta yang merupakan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.