Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengadaan Tenaga Kesehatan RSD Dengan Pola P3K BLUD
27 Jan 2017

Pengadaan Tenaga Kesehatan RSD Dengan Pola P3K BLUD

Rumah Sakit Daerah merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai karakter khusus, karena berbasis pelayanan publik disamping mempunyai fungsi untuk mempermudah akses kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tentunya, karakter khusus tersebut harus ditopang dengan tenaga kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan perundang-undangan baik secara kualitas maupun kuantitas. Lalu siapa yang bisa menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit ? Mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ada 2 profesi yang bisa mengabdi pada pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (P3K). Tenaga Kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2014 Pasal 1 mendefinisikan bahwa setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kalau begitu, timbul pertanyaan apakah Rumah Sakit Daerah bisa menerima tenaga tetap? Sesuai dengan pasal 12 ayat (4) UU No. 44 tentang Rumah Sakit berbunyi bahwa Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelas dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa (1) Rumah Sakit Daerah dapat terdiri atas 2 profesi pegawai yaitu PNS dan P3K. (2) Rumah Sakit Daerah dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap (non PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga non PNS dalam Rumah Sakit yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah Pasal 33 ayat (1) berbunyi bahwa Pejabat Pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU juncto, dan Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pasal 40 ayat (1), (2) dan (4) yang berbunyi bahwa (1) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau non PNS yang profesionalsesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipekerjakan secaratetap atau berdasarkan kontrak. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan Kalimat non PNS yang profesional harus ditelaah dan disikapi dengan kepatuhan pengangkatan tenaga tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu acuan peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan dalam pengangkatan tenaga kesehatan non PNS berdasarkan kontrak di Rumah Sakit Daerah yang telah menerapkan PK BLUD adalah Peraturan Menteri Kesehatan no 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah. Permenkes ini, sebenarnya ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Sarana Kesehatan Milik Pemerintah Pusat/Daerah sebagai pedoman di dalam pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja. Jenis-jenis perjanjian kerja sebagaimana tersebut di atas dapat terbagi dalam tabel sebagai berikut : NO JENIS PERJANJIAN KERJA (PK) PEMBAGIAN JENIS PK 1 Berdasar jumlah tenaga kesehatan yang dikontrak PK Perorangan PK Bersama 2 Berdasar Jenis Pekerjaan Paket Pelayanan Prestasi 3 Berdasar PK untuk waktu tertentu Nakes tertentu dengan surat izin praktik sementara (paling lama 18 bulan) Nakes tertentu dengan surat izin praktik (paling lama 2 tahun) Langkah-langkah dalam pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja adalah sebagai berikut : 1). Melakukan pendataan tenaga yang dimiliki. 2). Melakukan analisis kebutuhan tenaga kesehatan. 3). Menetapkan jenis pekerjaan (spesifikasi). 4). Menetapkan kebutuhan tenaga berdasarkan jenis dan kualifikasi yang disusun berdasar skala prioritas. 5). Melaksanakan penyebarluasan informasi. 6). Melakukan penjaringan peminatan (seleksi administrasi,seleksi tertulis, wawancara dan psikotest). 7). Membuat pengumuman hasil seleksi. 8). Membuat surat perjanjian kerja. Contoh pola Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut: 1. Judul (Heading) atau nama perjanjian. Dalam hal ini, sebaiknya dibuat dalam kalimat yang singkat namun jelas. 2). Pembukaan (Opening), merupakan awal dari suatu akta. 3). Komparasi / para pihak (Parties). Ini menyebutkan nama-nama para pihak yang menandatangani perjanjian, lengkap dengan penyebutan pekerjaan dan identitas serta tempat tinggal yang bersangkutan. 4). Premise/Recitals, yaitu merupakan pendahuluan suatu akta atau pengantar yang menunjukkan maksud utama dan para pihak, dan menyertakan alasan mengapa suatu akta dibuat atau latar belakang dan pertimbangan serta alasan dibuatnya perikatan tersebut. Awal premise biasanya dimulai dengan kata “bahwa”. 5). Isi Perjanjian, berisi ketentuan dan persyaratan. 6). Klausula. Biasanya berisi hal-hal khusus dan penting yang belum tercantum dalam isi perjanjian seperti perihal force majeur (indispliner,halangan tetap/sementara dan sebagainya) dan konsekuensi hukum (administrasi,perdata dan/atau pidana). 7. Penutup (Closure). Biasanya penutup berisi kalimat yang menyatakan bahwa perjanjian dibuat dalam jumlah atau rangkap yang diperlukan dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh pihak/saksi yang memenuhi persyaratan perundang-undangan. 8). Tanda Tangan (Attestation), yaitu pihak yang menandatangani disini bisa pihak perseorangan atau badan hukum. Apabila berbentuk badan hukum, maka di bawah tanda tangan harus disebutkan nama dan jabatannya dilengkapi dengan cap/stempel sarana kesehatan disebelah tanda tangan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah transparansi dan akuntabilitas pengadaan pegawai Rumah Sakit Daerah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Di dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik Pasal 3 huruf (b) berbunyi : “terwujudnya pelayanan berkualitas, efisien dan efektif yang dalam prosesnya dapat membantu pencegahan korupsi, kolusi serta nepotisme” menjadi alasan yang kuat mengapa dalam proses pengadaan masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan melakukan aduan apabila dirasakan pihak Rumah Sakit Daerah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pihak Rumah Sakit Daerah sudah seharusnya menjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik dengan berbagai pihak dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pola pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan semua perubahannya memberikan pilihan dalam prosesnya menggunakan penyedia atau melalui swakelola. Menggunakan pihak penyedia apabila pihak Rumah Sakit Daerah berniat menggunakan penyedia, maka perlu dilakukan proses pemilihan dalam bidang Jasa Lain sebagaimana tertera dalam Penjelasan pasal 4 huruf d (Jasa Lain Penyedia Tenaga Kerja) Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan semua perubahannya. Sedangkan menggunakan metode Swakelola apabila pihak Rumah Sakit Daerah berniat menggunakan mekanisme swakelola, maka bisa dilakukan kerjasama antara pihak Rumah Sakit Daerah dengan pihak instansi pemerintah lain (stake holder) seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi, Biro Hukum, Inspektorat Daerah dan sebagainya, dimana masing-masing pihak berperan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya. Atau swakelola dengan instansi pemerintah lain, namun tetap menggunakan tenaga ahli independen (konsultan perseorangan/badan usaha) pada saat melakukan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pihak konsultan bertugas menyampaikan opsi calon pegawainya saja, sedangkan penentuan dan keputusan akhir berada di pihak Rumah Sakit Daerah dan stake holder. Apapun cara atau metode yang akan ditempuh dalam proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena outcome ingin dicapai dalam proses tersebut adalah terselenggaranya pelayanan publik yang mampu memenuhi hak publik dalam memperoleh akses pelayanan di Rumah Sakit Daerah.

Tri Putranto Vindi Kusuma,SKM Baca Selengkapnya
Menteri Mengangkat Dan Memberhentikan Pejabat Daerah
27 Jan 2017

Menteri Mengangkat Dan Memberhentikan Pejabat Daerah

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan pejabat dapat dikatakan sebagai promosi, penghargaan maupun penyegaran tanpa meninggalkan kompetensi dan profesionalisme yang dimiliki pejabat yang bersangkutan. Sedangkan pemberhentian pejabat lebih dipandang dalam konotasi yang negatif, yaitu “hukuman” atau “rasa ketidaksukaan”. Namun, penulis tidak membahas mengenai asumsi “rasa suka atau tidak suka” terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat oleh PPK (Gubernur, Bupati/Walikota). Dan hal yang lebih melegakan lagi dikalangan PNS, masalah pengangkatan dan pemberhentian ini,  harus melalui mekanisme yang tertuang dalam Permenpan Nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. PNS yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Permenpan tersebut, dapat mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tujuan pengisian JPT secara terbuka adalah terselenggaranya seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel. Peraturan ini, merupakan salah satu rangkaian peraturan yang “ruhnya” berkiblat pada semangat Percepatan Reformasi Birokrasi. Tulisan ini, fokus kepada proses serta prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan. Unit kerja ini di kalangan masyarakat lebih dikenal dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Dukcapil hanya ada di Kabupaten/Kota yang menangani urusan administrasi kependudukan. Urusan administrasi kependudukan tingkat Provinsi bersifat pembinaan, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi dan penyajian data kependudukan berskala provinsi (saat ini dikelola Biro Pemerintahan). Sedangkan Kabupaten/Kota melalui Dinas Dukcapil melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan lain-lain (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, Pasal 6 UU 23/2006 menyatakan bahwa, Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi: a). koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b). pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;   c). pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d). penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan e). koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sedangkan Pasal 7 UU 23/2006  merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota. Ada yang berbeda dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan dibandingkan dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja lain. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan jabatan eselon II), Jabatan Administrator (setara dengan jabatan eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara dengan jabatan eselon IV) tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Artinya, seluruh pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan mulai dari pejabat eselon II, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Lalu timbul pertanyaan, apakah pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan oleh Menteri tidak bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permenpan Nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah ? Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap berpedoman kepada Permenpan Nomor 13 tahun 2014. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetap dilaksanakan secara terbuka, dan mekanisme pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a dan eselon II.b) telah diakomodir dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut, Gubernur dan Bupati/Walikota selaku PPK di Daerah tetap membentuk Panitia Seleksi Pejabat berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Jabatan, paling lama 7 hari semenjak PPK menerima hasil seleksi dari Panitia, PPK harus mengusulkan pengangkatan Pejabat sebanyak 3 nama calon untuk diajukan kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri memilih 1  dari 3  nama calon yang diusulkan dan menetapkan Pejabat terpilih paling lama 14  hari sejak usulan diterima dengan Keputusan Menteri. Begitu pula dengan pengisian Pejabat Eselon III dan Eselon IV, tetap diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan PPK, tetapi tidak melalui seleksi terbuka. Gubernur, Bupati/Walikota selaku PPK mengusulkan pengangkatan Pejabat tersebut, sebanyak 3  nama calon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Selanjutnya, Dirjen Dukcapil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1  dari 3 nama calon yang diusulkan dan menetapkan Pejabat tersebut dengan Keputusan Menteri paling lama 14 hari sejak usulan diterima. Hal lain yang membedakan adalah proses pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabatnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dan dapat dihadiri oleh Dirjen Dukcapil atau yang mewakili. Sedangkan di Kabupaten/Kota, pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabatnya dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dapat dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi atau yang mewakili. Bila Gubernur, Bupati/Walikota tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat dalam 30 hari sejak diterimanya Keputusan Menteri, maka Menteri dapat menunjuk pejabat Kementerian (bagi provinsi) dan menunjuk Gubernur (bagi Kabupaten/Kota) untuk melakukan pelantikan. Pemberhentian Pejabat tersebut pun harus terlebih dahulu diusulkan oleh Gubernur, dan di Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Menteri disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya. Pemberhentian Pejabat tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dilihat dari sisi penggantian dan pemindahan tugas juga memiliki ketentuan yang berbeda. Penggantian dan pemindahan tugas atau alih wilayah penugasan Pejabat hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat yang bersangkutan, kecuali Pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan atau terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Tentunya timbul pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 pada tingkat provinsi. Untuk implementasi pada tingkat kabupaten/kota, kedua peraturan ini dapat dilaksanakan karena telah dibentuk unit kerja yang menangani urusan adminstrasi kependudukan, yaitu Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Sedangkan pada tingkat provinsi, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum ada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan setingkat dinas. Semoga ke depan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan setingkat dinas.

Azami Anwar, S.Sos., M.Si Baca Selengkapnya
2014, Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari (Translate)
27 Jan 2017

2014, Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari (Translate)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, mungkin sampai saat ini masih ada yang belum mengetahui apa itu Libur Nasional dan Cuti Bersama. Begitu juga dengan aturan-aturan yang mengaturnya. Sebagai seorang PNS, memang sepatutnya mengetahui aturan-aturan kepegawaian, termasuk di dalamnya aturan yang berkaitan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Ketika kita sudah mengetahuinya, maka kegiatan dan tugas rutin yang telah direncanakan selama satu periode anggaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan target yang ditetapkan dapat tercapai. Cuti sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu, dan berlaku juga bagi PNS. Sedangkan maksud dan tujuan dari cuti dan juga pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Aturan terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS khususnya tahun 2014,  telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, Libur Bersama PNS ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. Dalam Surat Edaran Menpan & RB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari Libur Nasional atau hari Cuti Bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif PNS dalam seminggu, yaitu 37,5 jam. Khusus penetapan hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2014 bagi PNS akan diumumkan kemudian. Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru pada sekolah dan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain, agar pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ingat! kepada setiap pimpinan pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dilingkungan masing-masing. Dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fd/ah/BKD Babel). 14/04/2014 Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014 a.   Hari Libur Nasional Tahun 2014 No Tanggal Hari Keterangan 1. 1  Januari Rabu Tahun Baru 2014 2. 14  Januari Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 31 Januari Jum’at Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili 4. 31 Maret Senin Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936 5. 18 April Jum’at Wafat Isa Almasih 6. 1 Mei Kamis Memperingati hari Buruh Internasional 7. 15 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2558 8. 27 Mei Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 9. 29 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih 10. 28-29 Juli Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijryah 11. 17 Agustus Minggu Hari Kemerdekaan RI 12. 5 Oktober Minggu Hari Idul Adha 1435 Hijryah 13. 25 Oktober Sabtu Tahun Baru 1436 Hijriyah 14. 25 Desember Kamis Hari Raya Natal b.  Cuti Bersama Tahun 2014 No Tanggal Hari Keterangan 1. 30-31 Juli dan 1 Agustus Rabu, Kamis dan Jum’at Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah 2. 26 Desember Jum’at Hari Raya Natal   English Version 2014, Together Leave Of Absence PNS Only 4 Days Civil Servant (PNS) which is in the work environment Bangka Belitung Islands Government in particular, perhaps until now there who do not know what it is and leave the Joint National Holiday. So also with the rules that govern them. As a civil servant, it should know the rules of employment, including rules relating to the Joint National Holidays and Leave. As we already know, the activities and routine tasks that have been planned during the budget period is expected to be implemented properly and the target can be achieved. Leave as Government Regulation No. 24 of 1976, is a state of absence from work is allowed within a certain period, and applies also to civil servants. While the intent and purpose of the leave and also giving time off is in order to attempt to ensure physical fitness and spiritual. Rules relating to National Holidays and Leave Together PNS particularly in 2014, has been listed in the Circular Letter (SE) ​​Number 13 Year 2013 on the Implementation of Public Holidays and Leaves Together In 2014 issued by the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform. In addition, the Joint Public PNS is also contained in the Joint Decree of the Minister of Religious Affairs, Minister of Manpower and Transmigration, Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform, No. 5, 2013, No. 335 in 2013, No. 05 / SKB / MENPAN_RB / 08.2013 of the Day Public Holidays and Leaves Together In 2014. In Circular Letter for Administrative and Bureaucratic About Implementation of Public Holidays and Leaves Together 2014, explained that the implementation of the Joint leave of absence calculated by subtracting annual leave entitlements of civil servants in accorandce with the laws and regulations that apply to each agency / institution. For agencies that enforce six working days, if there is a work day Saturday flanked by the day or day National Holiday and Leave Together Sunday, the Saturday in question defined as regular holidays, and lost working hours are taken into account (replaced) with working hours effective on the business day next week, to meet the requirements of civil servants effective number of hours worked in a week, which is 37.5 hours. Establishment of the Joint Special Leave Eid 2014 for civil servants will be announced later. Shared Leave provisions do not apply to civil servants who become teachers in schools and lecturers at colleges that receive vacation according to the legislation in force, as provided for in Article 8 of Government Regulation No. 24 of 1976. As for the unit / work unit functioning organization provide direct services to the public and include the wider community, such as: hospitals, health centers, Telecommunications, Electricity, Water, Fire, etc., in order to unit leader / unit concerned can set the assignment of an employee of the Joint National Holidays and leave the set, so that service delivery to the public continues to run as it should. Remember! to every government leaders to make the setting and monitoring of the implementation of the holidays and leave with the environment, respectively. And if there are employees who are absent from work for no apparent reason after executing should be taken off with an increase in disciplinary measures in accorandce with the legislation in force. (sk/hh/BKD Babel). 30/09/2014 The following schedule and leave the Joint National Holidays 2014 a. Public Holidays 2014 No Date Day Remarks 1. 1  January Wednesday New Year 2014 2. 14  January Tuesday Birthday of Prophet Muhammad SAW 3. 31 January Friday Lunar New Year 2565 Kongzili 4. 31 March Monday Nyepi Saka New Year 1936 5. 18 April Friday Jesus Christ Died 6. 1 May Thursday Commemorating the International Labour 7. 15 May Thursday Waisak Day 2558 8. 27 May Tuesday Isra Mi'raj Prophet Muhammad SAW 9. 29 May Thursday Ascension 10. 28-29 July Monday-Tuesday Eid 1435 Hijryah 11. 17 August Sunday Independence Day RI 12. 5 October Sunday Eid Day 1435Hijryah 13. 25 October Saturday New Year 1436 Hijryah 14. 25 December Thursday Christmas Day   b. Leaves Together In 2014 No Date Day Remarks 1. 30-31 July and 1 August Wednesday, Thursday and Friday Eid al-Fitri 1435 Hijryah 2. 26 December Friday Christmas Day

Fran Darmawan, S.Kom Baca Selengkapnya
Enam Keuntungan Kebijakan Lelang Jabatan
27 Jan 2017

Enam Keuntungan Kebijakan Lelang Jabatan

Upaya Pemerintah untuk menata birokrasi yang handal dan cekatan dilakukan dalam rangka memperbaiki peningkatan Kinerja, demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat, serta untuk merubah mindset yang selama ini kurang responsif terhadap keadaan yang di pimpin, maka perlu adanya gerakan perubahan secara terstuktur agar reformasi birokrasi  di negeri ini dapat diwujudkan. Lelang Jabatan yang semakin populer di telinga masyarakat dalam beberapa waktu belakangan, adalah suatu bentuk promosi jabatan secara terbuka bagi pejabat birokrasi pemerintahan, yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. Keberhasilan sistem Lelang Jabatan dijadikan modal dalam manajemen pembinaan karier SDM Aparatur, yang selanjutnya  dimasukkan dalam program percepatan Reformasi Birokrasi. Untuk menjamin terpilihnya orang-orang yang profesional dan kompeten, sesuai dengan standar kompetensi jabatan, maka Presiden Jokowi melakukannya dengan promosi terbuka, yang sebenarnya tidak jauh beda dengan fit and proper test. Namun, sistem ini banyak menyita perhatian publik, bahkan menjadi topik aktual. Isu ini, semakin menarik, karena banyak orang kurang memahami istilah lelang jabatan. Ada persepsi Lelang Jabatan sama seperti lelang atau tender dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan ada pula yang menduga lelang jabatan akan membuka celah munculnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Padahal, sejatinya lelang jabatan justru bisa memperkecil potensi KKN, karena dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu, dan dilakukan oleh assessment centre. Keuntungan dari  kebijakan Lelang Jabatan sebetulnya cukup banyak, antara lain Pertama, menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas dan professional dibidangnya, serta bisa diamati oleh masyarakat banyak, namun pejabat yang dihasilkan bukan hanya professional, tetapi juga mempunyai rekam jejak yang baik dimasa lalu. Kedua, sistem lelang jabatan ini juga mendorong persaingan yang sehat dikalangan PNS, dimana semua PNS yang merasa mampu dan memenuhi syarat akan berlomba-lomba untuk mengikuti  lelang jabatan seperti kata pepatah “Tiada Kualitas yang akan lahir tanpa adanya persaingan yang Sehat “. Ketiga, para Pejabat yang dihasilkan dari proses lelang Jabatan akan merasa bangga, lebih berwibawa dan merasa diri mereka sebagai kelompok elite baru yang berkualitas lebih disanding yang lain dan lebih menjaga performa kerjanya selalu tampil baik, lebih disiplin,lebih kreatif dan lebih bersih. Keempat, BAPERJAKAT akan terhindar dari Intervensi pihak manapun dalam penetapan dan pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural, dampaknya akan lebih obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina  karir PNS, sehingga akan menghasilkan  banyak kader pejabat yang berkualitas. Kelima, memperkuat sistem karir yang di dengung-dengungkan selama ini,  sebagai merit system, dimana terbuka dengan peluang yang sama bagi setiap PNS untuk meningkatkan  karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga, hilanglah rumor yang selama ini beredar dikalangan PNS di negeri ini “Kemampuan adalah Nomor terakhir, Nomor satunya adalah Kedekatan, nomor duanya faktor setoran dan ketiganya faktor nasib”. Keuntungan keenam, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa pelayanan publik yang semakin baik, percepatan pembangunan yang semakin nyata, peningkatan kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan dan lain sebagainya. Semua Aparatur Negara memiliki Hak dan Kesempatan yang sama untuk bisa mengisi jabatan struktural di pemerintahan. Bahkan di dalam Undang-Undang diatur proporsi pengisian jabatan terbuka ini, 45 persen dari dalam pemerintahan dan 55 persen boleh dari luar pemerintahan. Namun, promosi  terbuka jabatan ini melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan Administratif seperti Pangkat dan Golongan, track record, membuat Makalah, Presentasi, Wawancara sampai dengan Assesment. Dari proses ini, diharapkan bisa menghasilkan  orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Dengan metode baru lelang jabatan ini, akan menjadi terobosan baru dalam birokrasi  Indonesia yang berbagai kalangan dinilai bermasalah, apalagi jika menggunakan sistem promosi politik Kasta, yaitu penunjukan pejabat untuk menduduki suatu jabatan oleh pejabat yang lebih tinggi, yang rawan KKN, sehingga nantinya akan tercipta pejabat yang betul-betul kompeten dalam menjalankan jabatannya, bersih dari KKN, berprestasi dalam proses pelayanan Masyarakat.

Mencetak Aparatur Yang Inovatif
27 Jan 2017

Mencetak Aparatur Yang Inovatif

Tingkat kepuasan dan Kesejahteraan masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ketika layanan dikeluhkan, maka pemerintah dianggap belum berhasil melayani masyarakat secara maksimal. Meningkatnya pengaduan masyarakat tentang lemahnya pelayanan publik di Indonesia mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk terus berupaya melakukan pengawasan ke lembaga pemerintah (Media Indonesia online, Rabu 2 Maret 2016). Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan peningkatan kualitas publik sebagai wujud dari Reformasi Birokrasi dan dalam usaha untuk meningkatkan kompetensi SDM aparatur sebagai pelayan publik, perlu langkah-langkah improvement (perbaikan) untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk dapat melaksanakan hal ini, perlu melakukan inovasi pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan ide kreatif orisinil dan atau adaptasi (modifikasi) yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Disinilah peran penting aparatur untuk bisa menemukan atau memecahkan masalah yang menjadi hambatan dalam proses pelayanan publik dalam masyarakat. Setiap personil aparatur memiliki kesempatan untuk bisa berpikir secara inovatif. Dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari aparatur itu sendiri. Misalnya, bagaimana meningkatkan sarana dan prasarana publik, bagaimana menekan angka kematian pada bayi, bagaimana meningkatkan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas dan lain-lain. Pada tahun 2015, sebanyak 24 Kepala Daerah mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Inovatif. Penghargaan ini, diberikan untuk mengapresiasi daerah yang melakukan terobosan dalam pemberian layanan dengan kategori Pembangunan Maritim dan Pariwisata, Kategori Ekonomi dan Pelayanan Publik (Okezone.news). Pemberian apresiasi ini, didasarkan pada analisis dan observasi serta reportase lapangan dengan pertimbangan inovasi yang melibatkan masyarakat seperti apa wujud penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang ada didaerahnya masing-masing. Kota Bandung sebagai salah satu yang mendapatkan anugerah Kota Inovatif, karena dianggap memiliki dedikasi, loyalitas, serta inovatif untuk kemajuan daerahnya. Bandung Command Centre merupakan salah satu yang dianggap sebagai inovasi dalam memanajemen perkotaan yang terintegrasi, didukung dengan CCTV diseluruh penjuru kota, internet berkecepatan tinggi, GPS tracking, monitoring progress pembangunan seluruh kota, pemanfaatan media sosial sebagai pendukung pelayanan masyarakat, serta bank data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) juga memberikan kesempatan kepada Kementerian/ Lembaga/Daerah untuk turut serta dalam berkompetisi dalam pemberian inovasi pelayanan publik. Hal ini ditujukan untuk membangkitkan semangat para aparatur untuk melakukan perubahan dan mengubah cara berpikir yang bersifat “Konvensional” menjadi sesuatu yang lebih cepat, lebih aman, lebih ringkas/simple, lebih murah, lebih singkat dan memberikan kenyamanan. Konsep inovasi ini, adalah suatu proses penyelesaian masalah dengan melakukan terobosan, sehingga setelah inovasi dilakukan, masalah tidak muncul lagi. Sebagai contoh, terdapat dua inovasi pelayanan publik yang memperoleh pengakuan dari lembaga kompetisi internasional yaitu, Memperkuat Kemitraan antara Dukun Beranak dan Tenaga Paramedis : Menurunkan Kematian Anak dan Ibu Melahirkan di Kabupaten Aceh Singkil (runner up pada Kategori “Improving the Delivery of Public Services) serta Pelayanan Terpadu Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Sragen (Kategori Promoting Whole of Government Approaches in the Information Age). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun sebenarnya tidak ketinggalan dengan daerah lain yang sudah mendapatkan pengakuan sebagai Daerah Inovatif. Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka termasuk dalam top 99 inovasi di tahun 2016, dengan judul inovasi “Nyaman Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan” dibalik Kocokan Arisan Ibu. Hal ini bermula dengan adanya data dari Dinas Kesehatan Tahun 2011 bahwa Desa Kapuk endemik Diare dan Malaria. Ini terjadi karena kondisi ketersediaan jamban yang terbatas. Kondisi ini menggugah kaum ibu-ibu untuk mencari solusi dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, CSR termasuk pelibatan jajaran militer di Komando Distrik Militer (KODIM) dengan membuat 200 jamban. Setelah dilakukan inovasi ini, terjadi peningkatan kesehatan warga Desa Kapuk. Dalam melaksanakan inovasi pelayanan publik, aparatur memegang peranan penting. Sebagai pelayan publik, aparatur harus cerdas, memiliki ide-ide kreatif,  menganalisis apa yang menjadi akar permasalahan. Perbaikan ini pun harus dilakukan secara terus-menerus (Continuous Improvement) agar meningkatkan kepuasan masyarakat, memperbaiki proses/prosedur dan menekan biaya yang tinggi (Decrease Cost). Ada salah satu instrument yang dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan pemerintah melalui SKPD-SKPD, yaitu dengan menggunakan kotak saran. Melalui kotak saran, maka dapat diketahui persentase kepuasan masyarakat dalam layanan yang diberikan oleh masing-masing SKPD (Raport SKPD). Kepala Daerah juga perlu untuk mengumumkan secara terbuka SKPD-SKPD yang memberikan pelayanan, apakah termasuk kategori layanan yang baik, cukup atau kurang.  Dengan instrument ini, maka SKPD-SKPD dapat mengevaluasi pelayanan yang selama ini diberikan, mencari akar permasalahan, menimbulkan ide-ide kreatif dan melakukan inovasi.  Dengan demikian, secara perlahan namun pasti, pemerintah akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Ada beberapa langkah untuk mengimplementasikan inovasi yaitu: Pertama, Memahami masalah. Pada poin ini, dilaksanakan semacam investigasi untuk mengetahui akar permasalahan dari kurang maksimalnya pelayanan masyarakat. Investigasi ini untuk mencari tahu mengapa hambatan/timbulnya ketidakpuasan masyarakat bisa terjadi. Kedua,   memunculkan ide-ide kreatif, hal ini dilakukan ketika sudah mengetahui akar permasalahan, kemudian dicari alternatif-alternatif pemecahan masalah, misalnya yang berimplikasi tinggi dan anggaran yang rendah. Dari alternatif-alternatif yang ada dipilihlah satu alternative yang menjadi prioritas. Ketiga, eksekusi inovasi. Disinilah dilakukan terobosan yang menjadi pemecah masalah dan dianggap dapat meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini perlu dimonitoring agar penyebab masalah tidak terulang lagi. Selain itu, juga ada beberapa manfaat inovasi bagi Organisasi yang harus diperhatikan, antara lain : (1) Keunggulan dalam persaingan; (2) Mendapatkan kepercayaan, komitmen dan kepuasan dari masyarakat; (3) Menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi dan kemampuan untuk merespon kondisi lingkungan; (4) Memiliki kerangka kerja dalam melakukan evaluasi, pengujian dan penerapan program. Sedangkan untuk innovator, terdapat beberapa manfaat yaitu : (1) Memaksimalkan potensi berpikir; (2) Membuka cakrawala baru; (3) Memaksimalkan upaya kelompok dalam pembahasan akar masalah; (4) Memetakan karyawan yang berbakat; (5) Keberagaman dan keterbukaan (Aida Consultant, 2016). Jadi, tunggu apa lagi para aparatur negara…. mari kita menggali potensi kita untuk menciptakan terobosan, ide-ide kreatif dan melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat.

Wuri Handayani, S.Psi Baca Selengkapnya
Arti Penting Sebuah Data (Translate)
27 Jan 2017

Arti Penting Sebuah Data (Translate)

Kebanyakan orang beranggapan data hanyalah angin lalu yang merepotkan untuk mendapatkan dan mengelolanya. Tapi jauh di atas fungsi tersebut, data adalah modal mutlak keberhasilan strategi sebuah pekerjaan. Data bisa dikatakan semacam pedoman atau petunjuk untuk menentukan arah dalam berjalannya roda kegiatan. Namun, bagi pribadi orang atau instansi, data bisa menjadi sesuatu yang asing dan tidak menjadi prioritas, bahkan tak terpikirkan sama sekali. Padahal dengan data, kita bisa memprediksi dan sampai bisa menguasai  apapun yang kita masuki. Tentu dengan asumsi bahwa strategi kita tepat dengan sasaran penggunaannya. Pengertian Data Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari data umum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan“. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan deskripsi. Pemilahan banyak data sesuai dengan persamaan atau perbedaan yang dikandungnya dinamakan klasifikasi. Menurut berbagai sumber lain, data dapat juga didefinisikan sebagai berikut: Menurut kamus bahasa Inggris-Indonesia, data berasal dari kata data umum yang berarti fakta. Dari sudut pandang bisnis, data bisnis adalah deskripsi organisasi tentang sesuatu (resources) dan kejadian (transactions) yang terjadi. Pengertian yang lain menyebutkan bahwa data adalah deskripsi dari suatu kejadian yang kita hadapi. Intinya, data itu adalah suatu fakta-fakta tertentu sehingga menghasilkan suatu kesimpulan dalam menarik suatu keputusan (sumber: id.wikipedia.com). Perkembangan teknologi komunikasi modern yang saat ini terjadi, misalnya internet dapat mengantarkan beragam dinamika yang terjadi di dunia nyata, sehingga dapat ditransfer ke dunia virtual. Hal ini dapat terjadi dalam bentuk transaksi elektronik, contohnya: e-business, e-banking atau komunikasi dijital seperti e-mail danmessenger. Selain aspek positif yang dibawa oleh kemajuan teknologi komunikasi modern, ada juga aspek negatif yang bisa terjadi, contohnya: pencurian, pemalsuan, penggelapan. Perpaduan antara orang, fasilitas, teknologi media, prosedur dan pengendalian yang bertujuan untuk mengolah data menjadi informasi yang berguna sebagai dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat, disebut dengan sistem informasi. Sistem informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan harus berkualitas. Informasi yang mempunyai kualitas baik dari sebuah sistem harus memenuhi karakteristik-karakteristik tertentu. Menurut Pakar, Anwar (2004), manajemen data yang efektif (effective management of the data) merupakan karakteristik yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi. Hal yang perlu diperhatikan meliputi waktu mengup-date file, akurasi input data, pemeliharaan kesatuan data yang disimpan dalam sistem, keperluan keamanan data yang sudah digunakan, serta fasilitas back-up yang memadai. Data Bagi Kepegawaian Data memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan suatu instansi yang memiliki pegawai membutuhkan penyusunan data baik agar dapat membantu para pengelolaan kepegawaian dan pimpinan dalam mengambil sebuah keputusan. Data yang baik dapat disusun dalam sebuah database (basis data). Database memiliki arti penting dalam instansi agar dapat mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa data pegawai setianp instansi. Database dianggap sangat penting karena fungsinya, diantaranya : Sebagai komponen utama atau penting dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi. Untuk Menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. Untuk mengatasi kerangkapan data (redundancy data). Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi data. Untuk mengatasi kesulitan dalam mengakses data. Sebagai Bahan penyusun format yang standar dari sebuah data. Kegunaan Data dan Informasi Sebagai bahan dalam pengambilan keputusan; Menentukan jenis kegiatan akan dilaksanakan; Alternatif/metode untuk melaksanakan kegiatan; Seberapa besar lingkup kegiatan; Penentu SDM pelaksanaan kegiatan; Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan; Kapan waktu yang tepat untuk memulai kegiatan; Dapat memprediksi besar anggaran yang dibutuhkan; dan sebagainya. Kualitas Data • valid, • akurat, • Reliable (handal) dan • up to date • rahasia Bentuk Pengolahan Data • Pengolahan secara aritmatika (perkalian, pembagian, penambahan, pengurangan, pembulatan atau penghilangan pecahan). • Pengolahan secara statistika (rataan, minimum, maksimum, standar deviasi, dan distribusi frekuensi). • Pengolahan data dengan pengurutan, pengelompokan, pemilahan, pengabaikan data yang tidak diperlukan. Sistem Informasi Sistem adalah sekumpulan elemen yang masing-masing memiliki fungsi masing-masing dan secara bersama-sama mencapai tujuan sistem itu. Mobil merupakan sebuah sistem, karena di dalamnya banyak elemen yang memiliki fungsi masing-masing, seperti setir untuk kendali, rem untuk memberhentikan, gas untuk menjalankan, radiator untuk pendingin, dan sebagainya, yang secara bersama-sama mencapai tujuan dari mobil yaitu sebagai alat transportasi. Begitu juga di instansi, ada bagian pemasaran, ada bagian produksi, ada bagian pembukuan, dan sebagainya yang kesemuanya bekerja untuk mencapai tujuan itu. Di setiap bidang tentu memiliki data dan informasi. Agar bermanfaat, data dan informasi tersebut dikelola (manajemen) guna menopang kebutuhan para pimpinan dalam mengendalikan instansi nya. Pimpinan tingkat atas (top management) memiliki jenis keputusan yang bersifat strategis, pimpinan tingkat menengah (middle management) memiliki keputusan yang bersifat taktis, dan pimpinan tingkat bawah (lower management) memiliki keputusan yang bersifat  operasional, semuanya membutuhkan data dan informasi. Informasi yang baik adalah informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya, baik pada kelengkapan materinya, waktu pemberian informasinya, keakuratan datanya, dan sebagainya. Misalkan saja, pimpinan membutuhkan informasi mengenai pegawai sebagai pembanding pengangkatan jabatan dan sebagainya. Agar informasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat, maka pada masa kini, tak ada pilihan lain selain memanfaatkan komputer yang di dalamnya dibentuk sistem basis data. SIM adalah kerjasama yang harmonis antara manusia dan mesin (komputer). Sedapat mungkin semua alat-alat kantor dibuat berangkaian dengan komputer (office automation), misalkan web, pemanfaatan e-mail, tele- conference, e-voice, internet, facs, dan sebagainya. Ketersediaan informasi dan kecepatan mendapatkan informasi merupakan “senjata” yang ampuh dalam memenangkan persaingan global dewasa ini. Dengan semakin sibuknya para pimpinan, jadwal kegiatan begitu ketat, menjadikan mereka tidak sempat lagi membaca laporan yang bertumpuk dari setiap bagian di instansi nya. Karenanya diperlukan suatu cara yang kini disebut dengan decision support system(DSS), yaitu sistem komputer yang dapat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan yang relatif tepat dan cepat. Sistem Informasi adalah pengelolaan Data, Orang/ Pengguna, Proses dan Teknologi Informasi yang berinteraksi untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyediakan sebagai output informasi yang diperlukan untuk mendukung sebuah organisasi. Sistem Informasi Manajemen Secara umum bila orang membicarakan tentang Sistem Informasi Manajemen yang tergambar adalah suatu sistem yang diciptakan untuk melaksanakan pengolahan data yang akan dimanfaatkan oleh suatu organisasi. Pemanfaatan data di sini dapat berarti penunjangan pada tugas-tugas rutin, evaluasi terhadap prestasi atau untuk pengambilan keputusan. Kini kalau orang mendengar istilah Sistem Informasi Manajemen, biasanya mereka juga membayangkan suatu sistem komputer. Sesungguhnya, pengertian tentang Sistem Informasi Manajemen di dalam organisasi telah ada sebelum perkakas komputer diciptakan. Inti dari pengertian Sistem Informasi Manajemen konvensional tentu saja terkandung dalam pekerjaan-pekerjaan sistematis seperti pencatatan agenda, kearsipan, komunikasi diantara pimpinan/manajer organisasi, penyajian informasi untuk pengambilan keputusan dan sebagainya. Namun dengan tersedianya teknologi pengolahan data dengan komputer yang relatif murah, sekarang dan di masa depan penggunaan komputer untuk menunjang Sistem Informasi Manajemen tidak dapat dihindari lagi. Jadi, mulai sekarang hargailah akan pentingnya data dan bekerjalah berdasarkan data. Karena dari sinilah semua informasi akan muncul yang kemudian menjadi fakta-fakta yang bisa kita manfaatkan untuk mengatur langkah strategis ke depannya. Dan dari sinilah pula kita akan mampu menghadapi perubahan dan tentunya dalam pengambilan keputusan untuk memprediksi masa depan. Hal ini sepertinya terlihat sulit, padahal jika dilakukan sebagai rutinitas “strategis”, karena proses pencarian dan pengolahan data ini membutuhkan keuletan dan kesabaran, tergantung pribadi masing-masing dan data yang berhubungan pihak di luar. Kita hanya perlu tahu bagaimana cara memulainya, ketika sudah berjalan semua akan menguntungkan diri kita dan lingkungan sekitarnya, dan intinya tentu menjadi jauh lebih mudah dengan data yang telah terkumpul di dalam genggaman tangan.(ws/ah/BKD Babel). 11/04/2014   English Version The Importance of a Data   Most people assume that the data is only the wind and troublesome to obtain and manage it. But far above the function, the data is absolute capital strategy job success. Data can be said to be some sort of guidelines or instructions to determine the direction of the passage of wheel activity. However, for private persons or agencies, the data could be unfamiliar and not a priority, even unthinkable at all. And with the data, we can predict and to control whatever we can enter. Of course we are assuming that the right strategy with targeted use. The Definition of Data The data is a record of a collection of facts. Data is the plural of the common data, derived from the Latin word meaning "something given". In everyday usage data means a statement that is accepted as it is. This statement is the result of measurement or observation of a variable that can shape the form of numbers, words, or images. In science (scientific), a fact to be the data collected. The data is then processed so it can be expressed in a clear and precise so as to be understood by others who do not directly experience it for yourself, it is called a description. Sorting data according to similarities or differences at birth is called classification. According to other sources, the data can also be defined as follows: According to the Indonesian-English dictionary, the data derived from the general data means facts. From a business standpoint, is a description of the organization's business data on something (resources) and events (transactions) that occur. Understanding that others mention that the data is a description of an event that we face. In essence, the data that is a specific facts so as to produce an interesting conclusion in a decision (source: id.wikipedia.com). The development of modern communication technology that is currently the case, for example, the Internet can deliver a variety of dynamics that occur in the real world, so it can be transferred to the virtual world. This can occur in the form of electronic transactions, for example: e-business, e-banking or digital communications such as e-mail and messenger. In addition to the positive aspects brought about by the progress of modern communication technology, there are also negative aspects that can occur, for example: theft, forgery, embezzlement. The combination of people, facilities, technology, media, procedures and controls that aim to process data into information that is useful as a basis for making the right decision, called an information system. Information system that is used as the basis for a decision to be qualified. Information that has good quality of a system must meet certain characteristics. According to experts, Anwar (2004), effective data management (effective management of the data) are characteristics that need to be considered in information systems. Things to consider include the time to update their files, accuracy of data input, maintenance of the unity of the data stored in the system, the data security needs that have been used, as well as back-up facilities are adequate. For Personnel Data The data has a very important significance for the survival of an agency that has employees requires good preparation of the data in order to assist the personnel management and leadership in taking a decision. Good data can be compiled in a database (the database). The database has significance within the agency in order to collect, organize and analyze data each agency employee. Databases are considered very important because of its function, including: As a key component in the system or important information, because it is the basis for providing information. To Determine the quality of information that is fast, accurate, and relevant, so that the information presented is not stale. Information can be said to be worth more effective if its benefits compared to the cost to get it. To address the data redundancy (redundancy data). To avoid data inconsistencies. To overcome the difficulty in accessing the data. As a constituent material of a standard format data. Usefulness of Data and Information As an ingredient in decision making; Determine the types of activities will be carried out; Alternative / method to carry out the activities; What is the scope of activities; Determinants of human resources activities; How much time is needed to complete the activity; When is the right time to start the activity; Can predict the required budget; and so on. Data Quality valid, accurate, Reliable (reliable) and up to date confidential Form of Data Processing Processing the arithmetic (multiplication, division, addition, subtraction, rounding or omission fractions). Processing of the statistics (mean, minimum, maximum, standard deviation, and frequency distribution). Processing data by sorting, grouping, sorting, waiver unneeded data. Information systems The system is a set of elements that each have their respective functions and jointly achieve the system goal. Mobil is a system, because it has many elements that have their respective functions, such as the steering wheel to control, brake to dismiss, the gas to run, radiator for cooling, and so forth, which together achieve the goals of the car as a means of transportation . So also in the institutions, there is a part of marketing, there are parts of the production, there are parts of the books, and so on that are all working to achieve that goal. In every field of data and information. To be useful, the data and information are managed (management) in order to sustain the needs of the leaders in control of his agency. Top management (top management) have the kind of decisions that are strategic, mid-level leaders (middle management) have a tactical decision, and the leadership level (lower management) has operational decisions, all of which require data and information. Good information is the information provided in accordance with the needs, both on the completeness of the material, timing information, the accuracy of the data, and so on. For instance, leaders need information about the employee as a comparator appointments and so on. So that the information can be done quickly and accurately, then at present, there is no other choice but to use the computer in which the database system is formed. SIM is a harmonious collaboration between man and machine (computer). As far as possible all the tools made ​​sequential office with a computer (office automation), for example the web, use e-mail, conference call, e-voice, internet, fax, and so on. Availability of information and the speed of getting information is a "weapon" is powerful in winning the global competition of today. With increasingly busy leaders, activity schedule so tight, making them no longer had time to read the report that accumulate from every part of his agency. Therefore we need a way that is now called a decision support system (DSS), which is a computer system that can assist management in making decisions relatively precise and fast. Information Systems is a data management, People / Users, Process and Information Technology that interact to collect, process, store, and provide as output the information needed to support an organization.   Management Information Systems In general, when people talk about System Management Information depicted is a system created to implement the processing of the data to be used by an organization. Utilization of the data here can mean supporting on routine tasks, evaluation of achievement or for decision-making. Now when people hear the term Management Information Systems, usually they also imagine a computer system. Indeed, the notion of Management Information Systems in the organization has no prior computer tools were created. The core of the conventional understanding of Management Information Systems course is contained in the works of such systematic agenda recording, filing, communication between leaders / managers of the organization, presentation of information for decision-making and so on. However, with the availability of computer data processing technology is relatively cheap, now and in the future the use of computers to support the Management Information Systems can not be avoided anymore. So, from now appreciate the importance of the data and work based on the data. Because this is where all the information will appear which later become the facts that we can use to set the future strategic moves. And from where are we going to be able to face changes in the course of decision-making and to predict the future. This seems difficult, but if done as a routine "strategic", because the process of finding and processing this data requires tenacity and patience, depending on their personal and associated data that outside parties. We just need to know how to get started, when it was running all will benefit us and the environment, and its core would be much easier with the data that has been collected in the palm of the hand.

Wawan Setiawan, S.Si Baca Selengkapnya