Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Otonomi Daerah Esensi, Tujuan dan Manfaatnya Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
18 Jul 2017

Otonomi Daerah Esensi, Tujuan dan Manfaatnya Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

1. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti: 1. Hubungan luar negeri 2. Pengadilan 3. Moneter dan keuangan 4. Pertahanan dan keamanan Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 2. Esensi Otonomi Daerah  Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien. Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik. 3. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya: Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan. Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan hak yang diperoleh daerah tersebut tentu memiliki dampak positif atau manfaat bagi daerah terutama Bangka Belitung. Diantara dampak positif pelaksanaan otonomi daerah terutama bagi Provinsi Bangka Belitung diantaranya yaitu: Dengan adanya otonomi daerah terbentuklah Provinsi Bangka Belitung, dengan demikian Bangka Belitung yang selama ini berada dalam satu provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi tersendiri yang bisa mengatur rumah tangga sendiri sehingga pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran dan sumber daya alam menjadi lebih efektif dan efisien. Potensi kekayaan alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpah, yang berasal dari hasil hutan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Menurut data dari Pemprov Babel bahwa sektor pertambangan  telah mampu menyumbang cukup besar sekitar 13 persen perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung dengan komoditas utama timah. Selain sektor pertambangan, kegiatan perekonomian masyarakat dominan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Bangka Belitung terus mengalami perlambatan selama periode 2011–2014. Selama kurun waktu 2011-2014 kinerja perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki laju pertumbuhan rata-rata 5,58 persen. Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung dalam hal pengurangan pangangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data BPS Babel bahwa tingkat pengangguran di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung berada di bawah rata-rata tingkat pengangguran nasional. Seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, tingkat  pengangguran wilayah cenderung menurun pada tahun 2008 – 2012 , namun kembali meningkat  pada tahun 201 3 - 2015, yang menunjukkan peningkatan angkatan kerja baru selama tahun  2008 – 2015 masih mampu diserap oleh lapangan kerja yang tersedia. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008 - 2015 berkurang sebesar  2,44 persen. Adapaun tingkat kemiskinan di wilayah ini selama kurun waktu 2008-2015 persentase penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkurang sebesar 3,18 persen namun kemiskinan di wilayah ini masih menempati urutan tertinggi secara nasional. Tingkat kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2008-2015 selalu berada diatas rata-rata nasional. Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat Bangka Belitung merasakan pelayanan agak meningkat dibandingkan sebelum diterapkannya otonomi daerah terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah sakit semakin banyak dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tingkat pendidikan dan kesehatan semakin meningkat. Berdasarkan data dinas pendidikan Kepulauan Bangka Belitung bahwa jumlah siswa putus sekolah semakin menurun dari tahun ke tahun bila dibandingkan dengan sebelum penerapan otonomi daerah. Demikian juga di bidang kesehatan, dimana angka kematian ibu melahirkan misalnya dapat ditekan. Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan. Otonomi Daerah merupakan suatu kesempatan bagi daerah untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Dengan segala kewenangan yang ada pada daerah yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, daerah harus bisa menjalankan dan melaksanakan kewenangan tersebut secara optimal dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Di era otonomi daerah kesempatan dan kemungkinan bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan pasar dunia, banyak dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintahan Daerah dalam merespon desentralisasi fiskal. Terhadap respon dimaksud perlu dikenali hingga sejauh mana desentralisasi fiskal mengakibatkan perubahan biaya transaksi dalam perekonomian daerah dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel Baca Selengkapnya
Langkah Sukses di Tempat Kerja
17 Jul 2017

Langkah Sukses di Tempat Kerja

Sukses adalah kata yang menyenangkan, bahkan menjadi impian setiap orang, meraih impian tidaklah mudah, harus dilalui perjuangan panjang.Definisi sukses setiap orang mungkin berbeda.Dalam kehidupan sehari-hari kata sukses menjadi penyemangat agar orang mencapai cita-citanya.Ketika kecil kita ditanya apa cita-citanya, ada yang menjawab jadi dokter, insinyur, pilot, guru dan sebagainya, seiring perjalanan waktu dan kita menjadi besar sukses juga menjadi pemicu dalam kehidupan kita. Sukses bukan hanya milik orang lain,siapa saja berhak untuk meraih sukses tersebut. Kita harus menyadari bahwa setiap manusia mempunyai pribadi yang unik, artinya tidak seorangpun  dari pribadi kita mempunyai pribadi yang tepat sama dengan orang lain. Oleh karena itu, ini menjadi penting bagi kita untuk menyesuaikan diri dengan orang lain dan lingkungan sekitar, karena memiliki perbedaan alam perasaan, dan cara bertindak serta situasi dan kondisinya. Manusia diciptakan Tuhan sebagai mahkluk yang paling tinggi derajat dan martabat diantara mahluk lain dimuka bumi ini. Derajat dan martabat ini karena manusia selain memiliki bentuk fisik yang indah, tegak dan berdiri, ia dikaruniai akal,budi Manusia selain dikaruniai itu semua juga dianugrahi intelektual dan modal kemanusiaan yang tidak terbatas tergantung manusia itu sendiri yang mengembangkannya. Semakin tinggi daya akal dan daya nalar  serta moral, kemanusiaannya semakin  dekat  kepada Yang Maha Kuasa Sang Penciptanya, sehingga manusia akan mampu meningkatkan kehidupan (sosial) maupun penghidupan (ekonomi) nya dengan mudah dari ketinggian derajat dan martabat ini. Pemahaman  dan kesadaran  manusia sendirilah  yang sering merusak dirinya karena lebih banyak mengeluh ketimbang bersyukur atas derajat dan martabat yang disandangnya.Dalam kenyataan  dan keseharian  sering kita temui dan dan kita dengar jawaban yang tidak manusiawi apabila ditanyakan mengapa tidak atau belum berwirausaha, tidak mempunyai modal itulah jawaban yang klasik yag sering kita dengar, padahal secara pisik itu  adalah modal. Untuk mewujudkan kompetensi, seseorang perlu mengenali dirinya dan siap melakukan langkah yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil jalan yang paling taktis, jalan taktis tersebut berguna untuk melakukan terobosan penting agar kesuksesan menjadi nyata. Pandangan baru tentang kesuksesan bahwa “jauh dalam diri manusia terdapat kekuatan-kekuatan yang masih tertidur nyenyak, kekuatan – kekuatan yang membuat mereka takjub dan yang tidak pernah mereka memilikinya: kekuatan yang apabila digugah dan ditindak lanjuti akan mengubah kehidupan mereka dengan cepat”. Hidup ini seperti mendaki gunung. Kepuasan dapat dicapai melalui usaha yang tidak kenal lelah untuk terus mendaki, meskipun kadang-kadang langka demi langkah yang ditapakan terasa lambat dan menyakitkan. Bekerja dengan perioritas yang jelas, berarti mendidik dirimenjadi lebih efektif, untuk menghasilkan tindakan yang berkwalitas, dan hasilnya adalah anda akan mencapai sukses yang maksimal disemua aspek kehidupan anda” DJAJENDRA” Berikut ini ada beberapa tips yang kiranya dapat menjadi acuan agar sukses ditempat kerja sbb: 1. Buatlah daftar (list) pekerjaan anda secara total Pastikan anda telah mendaftar semua tugas-tugas anda, kemudian menilai urgensi dari masing-masing tugas,lalu jadwalkan tugas-tugas itu untuk diselenggarakan secara prioritas. 2. Hapuskan tugas-tugas yang tidak penting dari list anda. Lakukan evaluasi melalui filter yang baik,lalu pilih hal-hal terpenting untuk dikerjakan dan hapus semua hal-hal yang tidak penting dari list anda. 3. Buatlah list pekerjaan yang bersih dari hal-hal yang tidak penting Anda harus menjadi pribadi yang efektif oleh karena itu fokuskan perhatian anda hanya pada pekerjaan-pekerjaan yang sangat penting untuk dikerjakan segera.Pastikan anda mampu mengurangi beban pikirndan beban pekerjaan anda melalui list pekerjaan baru tersebut. 4. Pahami sebab-sebab urgensi sebuah pekerjaan Anda harus menjadi pribadi yang lentur untuk memhamai berbagai sebab akibat ataupun aksi reaksi terhadap urgensinya sebuah pekerjaan, jadi pastikan anda paham betul tentang apa yang menyebabkan urgensi., pastikan anda paham betul situasi apa yang mendesak untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan Dan pastikan anda  paham betul untuk tidak menunda-nunda suatu tugas yang  sangat mendesak. 5. Jadikan diri anda sebagai pribadi berdisiplin tinggi yang patuhpada prioritas kerja untuk menyukseskan program-program organisasi. Pahami secara efektif untuk melakukan tugas.Pahami secara efektif untuk berkontribusi pada organisasi secara maksimal.Miliki visi yang jelas tentang setiap tanggung jawab anda kepada organisasi, dan miliki integritas diri yang tinggi untuk membantu organisasi meningkatkan kinerja.

Saudahwati, S.E.,M.M. - Widyaiswara Muda BKPSDM Baca Selengkapnya
Mengapa Penting Menjadi Wirausaha (Entrepreneur)
14 Jul 2017

Mengapa Penting Menjadi Wirausaha (Entrepreneur)

Penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan diawali dengan penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menjadi seorang wirausaha. Kemampuan seseorang dapat diwujudkan dalam penguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang mengiringi sebuah profesi dalam hal ini sebagaiwirausaha. Ketiga aspek tersebut dapat dibentuk karena keluarga, lingkungan, maupun pendidikan dan pelatihan. Kewirausahaan dirasa semakin penting peranannya dalam pengembangan perekonomian nasional. Kewirausahaan  efektif untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat  melalui kontribusinya  pada peningkatan pertumbuhan  perekonomian  sekaligus  pemerataan  pertumbuhan ekonomi  pada lebih banyak orang. Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) merupakan Program Nasional telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia  pada tanggal 2 Februari 2011  yang lalu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Gerakan Kewirausahaan Nasional perlu diimplementasikan secara bertahap dengan sasaran akhir tumbuhnya wirausaha-wirausaha baru yang mampu menggerakan ekonomi masyarakat.Penumbuhan wirausaha baru perlu dilakukan melalui tahapan-tahapan, khususnya peningkatan motivasi, minat dan semangat berwirausaha serta cara berwirausaha.Pak Ciputra memiliki impian, di tahun 2030 Indonesia akan memiliki 6 juta entrepreneur. Saat ini  baru berjumlah 1,53%,Kata Mc Lelland Negara dapat makmur jika rasio pengusaha minimal 2 %. Penulisan ini dilakukan dengan metode kajian pustaka dan terinspirasi  dikarenakan  semakin  tingginya angka pengangguran, tidak seimbangnya antara pencari kerja dan lapangan kerja dan masih memiliki maid-set sebagai pencari kerja (job sekker) bukan sebagai pencipta lapangan kerja (job creator) Sebagai Bangsa yang besar yang cerdas dan berwawasan kemajuan, momentum keberhasilan pembangunan ekonomi yang telah  menjadikan negeri kita salah satu kekuatan ekonomi di dunia, harus terus kita pelihara dan kita tumbuh kembangkan, pengembangan kewirausahaan menduduki peran yang sangat strategis dan makin signifikan. Sekitar 600 ribu penganggur terbuka itu lulusan perguruan tinggi baik diploma maupun sarjana,"Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2016 mencapai 7,02 juta orang atau 5,5 persen, tingkat pengangguran lulusan universitas malah meningkat dari 5,34 persen  menjadi 6,22 persen. Kondisi ini tentu saja menyebabkan turunnya nilai jual para generasi muda,yaitu menambah panjang deretan pengantre pencari kerja dinegeri ini.Menjadi wirausaha (entrepreneur)  adalah  salah satu solusi  untuk mengurangi hal tersebut, karena  tingginya angka pengangguran  berpotensi menimbulkan kerawanan  tindak kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Entrepreneurship  bukan sekedar pengetahuan, teknik dan ketrampilan,  tetapi lebih pada masalah sikap mental, kesadaran, keinginan, hasrat dan motivasi disertai niat belajar, berpikir dan bekerja keras dengan segala resiko. Menjadi Wirausaha (entrepreneur) berarti  mencoba untuk mengkondisikan diri  untuk tidak tergantung pada lapangan  pekerjaan  dari orang lain, dan bahkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi  orang lain, menjadi entrepreneur  atau Intrapreneur tidak dapat disuruh atau dicetak, kecuali melalui kesadaran, keinginan,  panggilan hidup, hasrat dan motivasi niat disertai belajar, berpikir dan kerja keras dengan segala resiko. Harapan yang paling mendasar dari kondisi kehidupan adalah sosok yang berani mengambil kebijakan  pribadi untuk menjalani hidup secara mandiri. Rhenald  Kasali entrepreneur adalah orang yang menyukai perubahan, melakukan berbagai temuan yang membedakan diri dengan orang lain, menciptakan nilai tambah, memberikan manfaat bagi orang lain.Kewirausahaan atau entrepreneurship didefinisikan berbeda-beda  sesuai dengan kepentingan dan situasinya, pada beberapa leteratur kata “wirausaha” digunakan untuk menyebut seseorang yang berniat meluncurkan usaha barudabn bersedia bertanggung jawab penuh atas hasil yang akan dicapainya. Peran wirausaha (entrepreneur) sangatlah  besar dalam sebuah negara, adalah sebagai  pemutar roda gerak ekonomi, pembuka/penyedia lapangan kerja, pembayar pajak dan lain-lain. Dengan menjadi wirausaha, kita akan selalu menjadi Pelopor Kreatif dan Inovatif (Dahlan Iskan, 2008), dan ditangan Wirausaha sampah bisa berubah menjadi emas (Ciputra, 2011) Kesimpulan Salah satu upaya untuk mengembangkan diri  dan meningkatkan  kualitas hidup manusia dari sisi ekonomi  adalah menjadi seorang  wirausaha  (entrepreneur), tidak berpangku tangan, tidak menanti belas kasihan, namun seorang wiarusaha (entrepreneur) adalah sosok yang mandiri, menyukai perubahan, bertanggung jawab atas diri dan kehidupannya, seorang pejuang ekonomi yang tangguh, mempunyai visi,  dinamis, tegar, menyukai tantangan,siap mengambil resiko yang terukur, selalu berkreasi dan berinovasi merupakan potensi pembangunan  serta  menjadi mitra Pemerintah dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Saudahwati, S.E.,M.M. - Widyaiswara Muda BKPSDM Baca Selengkapnya
Keterampilan Berkomunikasi
13 Jul 2017

Keterampilan Berkomunikasi

Dalam kehidupan manusia tak lepas dari kegiatan berkomunikasi, karena memang manusia merupakan mahluk sosial yang memiliki kebutuhan interkasi antar sesama manusia yang dilakukan dalam bentuk berkomunikasi. Komunikasi dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, seseorang kepada temannya, atasan kepada bawahannya bahkan komunikasi dapat dilakukan oleh dua orang yang tak saling mengenal sekalipun. Hubungan sosial yang sangat melekat di dalam budaya dinaga kita sangat menuntut seseorang untuk dapat berkomunikasi dengan baik, dimana saja serta dalam kondisi apapun. Seiring dengan berkembangnya zaman komunikasi pun sekarang beragam, jika dulu komunikasi hanya sebatas obrolan 2 orang atau lebih dalam jarak yang terbatas. Seiring dengan berkembangnya zaman maka teknologi pun ikut berkembang dan menyumbangkan andil yang sangat sikinifikan dalam perkembangan komunikasi dimasyarakat. Komunikasi saat ini tidak hanya dilakukan dengan tatap muka saja melainkan menggunakan berbagai media seperti telepon, email, radio, hingga jejaring sosial seperti facebook, instagram, twitter dll. Menurut para ahli pengertian dari komunikasi, Raymond S.Ross (Jalaluddin, 2005:4) mendefinisikan komunikasi sebagai “ a transactional process involving cognitive sorting, selecting, and sharing of symbol in such a way as to help another elicit from his own experiences a meaning or responses similar to that intended by the source”. Proses transaksional yang meliputi pemisahan, dan pemilihan bersama lambang secara kognitif, begitu rupa sehingga membantu orang lain untuk mengeluarkan diri dari pengalamannya sendiri dalam arti atau respon yang sama dengan yang dimaksud oleh sumber. Sedangkan menurut tokoh Kurt Lewin (Jalaluddin, 2005:4) “communication is the influence of one personal region on another whereby a change in one results in a corresponding change in the other region”. Komunikasi merupakan pengaruh satu wilayah persona pada wilayah persona yang lain sehingga perubahan pada suatu wilayah menimbulkan perubahan yang berkaitan pada wilayah lain. Berdasarkan dari kedua pendapat tokoh di atas maka dapat kita simpulkan keterampilan komunikasi adalah kemampuan seseorang untuk menyampaikan sesuatu yang menjadi buah pikiran, ide, gagasan atau pesan kepada orang lain secara efektif guna menyampaikan tujuan yang dimaksut oleh seseorang. Keterampilan komunikasi yang baik harus dimiliki oleh setiap orang yang dalam kehidupannya sering berinteraksi dengan orang lain, hal ini dimaksudkan agar tujuan yang ingin disampikan dapat diteri dengan baik agar semua urusan dapat terselesaikan dengan baik. Hal ini akan berpengaruh pada peningkatan taraf hidup kita sebagai individu yang berkerja dengan orang lain. Selain itu keterampilan komunikasi yang baik pun dapat menjadi cerminan jati diri seseorang atau kepribadian seseorang sehari hari yang tergambar dari bagaimana cara individu berkomunikasi  dengan orang lain. Setiap individu menguasai keterampilan dasar dalam berkomunikasi  agar mampu memulai, mengembangkan dan memelihara komunikasi yang baik , akrab, hangat serta serta produktif. Individu dapat memiliki keterampilan komunikasi yang baik jika ia bisa berkomunikasi secara verbal dan non verbal. Komunikasi verbal adalah penggunaan satu kata atau lebih yang menjadi kalimat berisikan pesan atau maksud yang diucapkan oleh individu. Istilah nonverbal biasanya digunakan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar kata-kata terucap dan tertulis. Secara teoritis komunikasi nonverbal dan komunikasi verbal dapat dipisahkan. Namun dalam kenyataannya, kedua jenis komunikasi ini saling jalin menjalin, saling melengkapi dalam komunikasi yang kita lakukan sehari-hari. Menurut Johnson (Supratiknya, 1995:10-11), beberapa keterampilan dasar dalam berkomunikasi secara lebih rinci adalah sebagai berikut: a. Memahami Kemampuan ini mencakup bebrapa subkemampuan, yaitu sikap percaya, pembukaan diri, keinsafan diri dan penerimaan diri. b. Mengkomunikasikan pikiran dan perasaan secara tepat dan jelas Kemampuan ini harus disertai dengan kemampuan menunjukkan sikap hangat dan rasa senang serta kemampuan mendengarkan dengan cara yang akan menunjukkan bahwa kita memahami lawan komunikasi kita. c. Saling menerima dan saling memberi dukungan Seorang individu harus mampu menanggapi keluhan oranglain dengan cara-cara yang bersifat menolong, yaitu menunjukkan sikap memahami dan bersedia menolong sambil memberikan bimbingan dan contoh seperlunya, agar orang tersebut mampu menemukan pemecahan-pemecahan yang konstruktif terhadap masalahnya. d. Mampu memecahkan konflik Seorang individu harus mampu memecahkan konflik dan bentuk masalah antar pribadi lain yang mungkin muncul dalam komunikasi dengan orang lain, melalui cara-cara yang konstruktif. Artinya, dengan cara-cara yang semakin mendekatkan individu tersebut dengan lawan komunikasinya dan menjadikan komunikasinya semakin tumbuh dan berkembang. Dalam berkomunikasi ada beberapa elemen yang hendaknya kita ketahui (Bimo, 2007:81), antara lain: a. Source-Receiver Komunikasi interpersonal paling tidak terdiri dari 2 orang. Tiap orang merumuskan dan mengirim pesan serta sebagai penerima pesan. b. Encoding-Decoding Aktivitas membuat pesan (), contohnya:berbicara. Aktivitas untuk memahami pesan (). c. Competence Kompetensi berhubungan dengan budaya dan merupakan hal yang sangat spesifik dalam hubungannya. d. Message Proses komunikasi interpersonal mengandung proses dimana seseorang bertukar umpan balik (), yaitu pesan dikirim kembali kepada pengirim sebagai respon terhadap apa yang dikirim atau dinyatakan. e. Channel Channel adalah medium untuk dilalui pesan yaitu merupakan jembatan penghubung antara pengirim dan penerima pesan. f. Noise Noise adalah gangguan dalam suatu sistem komunikasi. g. Context Komunikasi selalu berlangsung dalam konteks tertentu, lingkungan dimana komunikasi berlangsung dan yang mempengaruhi isi dan bentuk komunikasi. h. Effect Setiap komunikasi selalu mempunyai efek yang dirasakan oleh satu orang atau keduanya. i. Ethics Komunikasi interpersonal mengandung etika, kebenaran atau kesalahan dari komunikasi. Setiap individu yang berkomunkasi dalam interkasinya memiliki tujuan yang ingin disampaikan dan dapat dimengerti oleh orang lain. Menurut Jalaluddin (2005), tujuan individu berkomunikasi antara lain: a. Menemukan Diri Sendiri Salah satu tujuan komunikasi interpersonal adalah menemukan personal atau pribadi. Bila Individu terlibat dalam pertemuan interpersonal dengan orang lain, individu tersebut belajar banyak sekali tentang dirinya maupun orang lain. Komunikasi interpersonal memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berbicara tentang apa yang merekan sukai, atau mengenai dirinya. b. Menemukan Dunia Luar Komunikasi interpersonal menjadikan seseorang dapat memahami lebih banyak tentang dirinya dan orang lain yang berkomunikasi dengannya. Banyak informasi yang seseorang ketahui datang dari komunikasi interpersonal, meskipun banyak jumlah informasi yang datang kepada seseorang dari media massa hal itu seringkali didiskusikan dan akhirnya dipelajari atau didalami melalui interaksi interpersonal. c. Membentuk dan Menjaga Hubungan yang Penuh Arti Salah satu keinginan orang yang paling besar adalah membentuk dan memelihara hubungan dengan orang lain. Banyak dari waktu orang yang dipergunakan dalam komunikasi interpersonal diabadikan untuk membentuk dan menjaga hubungan sosial dengan orang lain. d. Merubah Sikap dan Tingkah Laku Banyak waktu dipergunakan untuk mengubah sikap dan tingkah laku orang lain dengan pertemuan interpersonal. e. Bermain dan Kesenangan Bermain mencakup semua aktivitas yang mempunyai tujuan utama adalah mencari kesenangan. Berbicara dengan teman mengenai aktivitas seseorang pada waktu akhir pekan, berdiskusi mengenai olahraga, menceritakan cerita dan cerita lucu pada umumnya. Hal itu merupakan pembicaraan yang dipakai untuk menghabiskan waktu. Seseorang yang melakukan komunikasi interpersonal semacam itu dapat memberikan keseimbangan yang penting dalam pikiran yang memerlukan rileks dari semua keseriusan di lingkungannya. f. Membantu Ahli-ahli kejiwaan, ahli psikologi klinis dan terapi menggunakan komunikasi interpersonal dalam kegiatan profesional mereka untuk mengarahkan kliennya. Semua orang juga berfungsi dalam membantu orang lain dalam interaksi interpersonalnya sehari-hari. Selayaknya keterampilan lain yang ketrmapilan komunikasi ini dapat dimiliki oleh setiap individu dangan baik asalkan mempunyai keinginan untuk melatihnya. Dengan baiknya tingkat komunikasi individu maka akan baik pula peribadi yang tercermin dari individu itu sendiri.

Syanti Gultom, A.Md.- Pemroses Administrasi Kepegawaian Baca Selengkapnya
Dinamika Ketaatan Hukum PNS Muda Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
11 Jul 2017

Dinamika Ketaatan Hukum PNS Muda Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kesamaan perlakuan dimuka hukum Dalam hukum bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Selanjutnya, setiap warga negara juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan mendapatkan bantuan hukum apabila terlibat dalam suatu perkara. Hal tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh semua warga negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini mengingat kondisi masyarakat kita yang masih awam terhadap hukum atau aturan-aturan yang berlaku, yang dimungkinkan banyaknya aturan-aturan (kebijakan-kebijakan) yang muncul tanpa adanya ”diseminasi” yang merata di tingkat ”bawah”. Padahal, dalam hukum tidak dikenal atau tidak ada kompromi jika orang yang    melanggar hukum karena ia belum atau tidak tahu tentang peraturan atau hukum tersebut. Dengan demikian, aturan-aturan hukum yang berlaku semestinya diketahui dan dipahami oleh semua warga negara. PNS muda yang masih yunior tidak punya pengalaman di birokrasi rawan perkara dikarenakan terlibat korupsi, narkoba yang dianggap sebagai ”kejahatan yang luar biasa”, dan tindakan kriminal lainnya.   Dalam tataran praktek administrasi negara ataupun birokrasi seringkali muncul permasalahan-permasalahan yang melingkupinya. Permasalahan atau sengketa yang kemudian muncul bukan hanya terkait dengan masalah administratif saja, akan tetapi telah berkembang pada persoalan yang menyangkut perkara hukum. Untuk itu, harus ada upaya dari pihak-pihak “berwenang” untuk mensosialisasikan permasalahan-permasalahan terkait dengan permasalahan atau perkara hukum yang melingkupi di bidang tugasnya dan tindakan dalam mengambil keputusan. Semakin dinamisnya tugas dan fungsi pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum. Tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus. Sosialisasi rutin Untuk mengurangi permasalahan hukum  sosialisasi mengenai tatacara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum harus rutin dilaksanakan. Hal ini dikarenakan masih lemahnya pelayanan di instansi Pemerintah Daerah yang belum memahami tatacara dan prosedur penanganan permasalahan yang berlaku selama ini terkait layanan konsultasi dan bantuan hukum. Menjelaskan apa saja bantuan hukum yang dapat diberikan kepada ASN yang memerlukan bantuan,sehingga dapat membedakan bantuan yang didapatkan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan bantuan yang didapatkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya. Pemahaman dan manfaat bagi ASN mengenai bantuan hukum yang dapat mereka gunakan baik dalam pendampingan di pengadilan atau untuk konsultasi mengenai hukum. Adanya upaya sosialisasi diharapkan bisa memberikan pandangan hukum terhadap kasus yang menimpa jajaran aparatur negara di OPD PNS bertugas. Kita berharap hal semacam ini bisa memberikan pandangan obyektif kepada atasannya atau rekan sejawat nya di OPD tempat kerja masing-masing mengenai kasus yang sedang dihadapi. Jangan yang salah dibilang benar dan menyalahkan yang benar, harus ada pandangan hukum yang obyektif supaya jelas kedudukan hukum yang dihadapi.osasi Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Kasus dominan Penulis membatasi bahasan dalam ini hanya tindak pindana yang dominan sering menhinggapi PNS muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingat permasalahan ini yang sering terjadi dan kurang mendapat perhatian dari aparat berwenang karena adanya pandangan pendampingan hukum / bantuan hukum tidak ada aturannya dan anggaran tidak tersedia terhadap bantuan layanan hukum bagi PNS yang terlibat masalah hukum, orang di sekitarnya mengatakan itu masalah pribadimu, tidak ada yang membantu dalam proses hukumnya. yang akhirnya tidak adanya data akurat berapa jumlah yang pasti sehingga saya langsung turun mendapatkan data secara empiris. Kasus demi kasus bergulir menghinggapi para PNS kawula muda baik struktural maupun fungsional sehingga harus mendekam  di Lembaga Pemasyarakatan. Konsekuensi terhadap ketaatan / kepatuhan terhadap  hukum harus siap menerima kenyataan yang akhirnya terbuang dan dijauhi teman hanya keluarga terdekat yang senantiasa setiamengikuti persidangan serta menjenguk di tahanan. Bilamana terindikasi kasus tindak pidana apalagi khusus seperti korupsi, maka pandangan masyarakat maupun kalangan PNS akan mencibir dengan menghakiminya yang bersangkutan pasti mendapat ganjaran hukuman atas kesalahannya. Tabel kasus No Nama Kasus Persentase 1. Korupsi 15 % 2. Narkoba 39 % 3. Selingkuh 11 % 4. Tindak Pidana lainnya 13 %   Bantuan Hukum Dalam Pasal 54 KUHAP disebutkan bahwa setiap terdakwa berhak mendapatkan bantuan seorang pengacara atau lebih,jenis penyelesai­an perkara yang dapat dibe­ri­kan terdiri dari bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Litigasi berupa perkara tata usaha negara, perdata, pidana dan badan badan peradilan lainnya. Sedangkan bantuan non-litigasi berupa pengaduan hukum, konsultasi hukum dan upaya konsolidasi atau mediasi.    Adanya Permendagri No. 12 Tahun 2014 untuk memudahkan penanganan kasus. “Terbitnya peraturan itu didasari banyaknya persoalan hukum yang muncul di Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memudahkan penanganan semua kasus hukum, seperti kasus pidana, perdata, PTUN termasuk uji materi di MK dan MA,” Aturan ini sebagai pedoman agar Pemda tidak ragu lagi untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa yang dihadapi pemerintah daerah. Apabila seorang PNS mendapat kasus hukum saat dirinya melaksanakan tugas, negara layaknya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan  “ asas praduga tak bersalah “  ( presumtion of innocence ) yang bersangkutan berhak mendapatkan keadilan hukum maupun adil dalam menerima keputusan hukum. Pasal 92 ayat ( 1 )  huruf d UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan : Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Jadi jelas negara memiliki kewajiban pendampinangan hukum terhadap PNS yang terindikasi terlibat persoalan hukum. Dalam hal ini Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian Bagian Pelayanan Hukum akan menindaklanjuti aksi di lapangan namun dalam permasalahan sekarang mengingat sumber daya manusia yang terbatas dan kurang profesional serta tidak adanya penganggaran maka hal dimaksud tidak terlaksana sesuai harapan karena ada pameo tidak ada aturan yang memberikan payung hukum dan hanya mengurus perdata dan TUN lalu si PNS harus berjuang sendiri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada dasarnya lebih menekankan pada upaya memaksimalkan peran biro hukum, Pasal 32 Permendagri hanya menyebutkan selain biro hukum, penanganan perkara dapat dilakukan menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara, khusus untuk perkara / kasus seperti perdata dan tata usaha negara. Sedangkan penanganan kasus-kasus hukum baik litigasi (lembaga peradilan) maupun nonlitigasi (di luar lembaga peradilan) dilakukan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini sebagai pedoman agar Pemda tidak ragu-ragu lagi untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa, aturan ini hanya melegalkan atau membakukan tugas penanganan kasus hukum yang sudah ada baik penyelesaian perkara di pengadilan ataupun sekedar negosiasi, mediasi, konsultasi hukum. Pasal 10 Permendagri No. 12 Tahun 2014 disebutkan gugatan perdata dilakukan menteri, kepala daerah, CPNS/PNS Kemendagri dan Pemda. Lalu, Biro hukum Kemendagri dan Pemda menelaah objek gugatan. Selanjutnya, menyiapkan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan hingga menyiapkan  bahan memori banding atau memori kasas perkarai.  Untuk perkara pidana,Biro Hukum Kemendagri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menteri dan PNS Kemendagri. Demikian pula Biro Hukum Pemda Provinsi dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan yang melibatkan gubernur/wakil gubernur dan PNS provinsi.  Dalam uji materi Undang-Undang dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), Biro Hukum Kemendagri melakukan kajian atau telaah hukum terhadap objek uji materi dan SKLN dengan menerima surat kuasa khusus dari presiden. Selanjutnya, menyiapkan keterangan pemerintah dan bukti-bukti tertulis termasuk menyiapkan saksi atau ahli yang dibutuhkan dalam persidangan. Selain tak mengatur penggunaan pengacara di luar biro hukum, Permendagri No. 12 Tahun 2014 tak menggariskan batas-batas perkara apa yang boleh dan tidak boleH ditangani oleh Biro Hukum yang ditugaskan. Kemendagri dan Pemda memilah dengan jeli mana perkara pribadi dan mana perkara kelembagaan. Kalau persoalan hukum yang timbul atas nama gubernur, bupati atau walikota, maka pendanaan bisa diambil dari anggaran resmi, dan biro hukum bisa mendampingi. Tetapi kalau, misalnya kasus pidana, atas nama pribadi, maka pendampingannya juga harus oleh pribadi termasuk dananya. Kalau menyangkut by name, bahwa PNS muda misalnya korupsi, maka tidak boleh uang Pemda yang dipergunakan /keluardan tidak boleh menggunakan biro hukum. Itu individual responsibility maka harus menggunakan pengacara yang dibiaya secara pribadi. Gaya Hidup Pendapat seperti ini sudah banyak diungkapkan oleh orang –bahwa gaya hidup mewah adalah pangkal dari tindakan korupsi. PNS jarang memiliki usaha lain yang bisa mendatangkan pemasukan sehingga satu-satunya pendapatan yang diandalkan selain gaji adalah dengan hal yang tidak sah. Juga bisa terjadi karena persepsi orang yang salah terhadap jabatan (kekuasaan) yang dipangku. Persepsi ini yang kemudian menuntun seseorang untuk memanipulasi berbagai laporan demi mendapatkan keuntungan materi dan politis. Hal ini yang kini marak terjadi setelah munculnya berbagai tim sukses  dalam pilkada untuk mendapatkan jabatan / kekuasaan.   Mendapatkan kekuasaan dibirokrasi melalui tim sukses menandai jalannya birokrasi yang tidak professional. Kasus seperti ini marak muncul yang selama ini menjangkiti birokrasi dimana-mana. Akhirnya para pemangku kekuasaan menentukan orang atas dasar saling membutuhkan, bukan karena professional seseorang terhadap bidangnya misalnya melalui lelang jabatan dan sebagainya.    Beberapa hal di atas yang ikut menyemai lahirnya koruptor-koruptor muda mulai bermunculan dinegeri ini. Di samping tentu budaya birokrasi kita yang masih memberikan peluang bagi munculnya budaya korupsi. Begitu juga dengan narkoba dan selingkuh muaranya tidak lain karena merasa ingin mencoba sesuatu yang beda dan melupakan etika dan budaya timur akhirnya membawa masalah dalam kehidupan demikian halnya dengan tindak pidana lainya seperti penganiayaan, KDRT karena tidak bisa menjaga emosi dan kelakuan yang sesuai dengan norma. Dalam proses kehidupan, setiap manusia pasti menginginkan dua hal untuk mewujudkan kehidupan yang mendekati kata sempurna—walaupun pada kenyataannya tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Allah SWT. Namun setidaknya jika dua hal tersebut terpenuhi dalam setiap perjalanan hidup, jelas akan membuat manusia merasakan ketentraman lahir dan batin. Prinsip Gaya Hidup dalam Islami yang dianjurkan yaitu : Berniat Untuk Ibadah dalam menjalankan suatu hal di dunia ini, baik untuk hal yang berbau modern ataupun konvensional semuanya harus dilandasi dengan niat ibadah kepada Allah. Baik dan Pantas segala gaya yang dapat dilakukan dalam kehidupan harus berlandaskan pada dasar baik dan pantas, dalam arti harus sesuai dengan syariat, akal sehat, serta adat istiadat. Halal dan Thayib segala hal yang dikenakan untuk menunjang gaya hidup harus bersifat halal secara hukum islam, serta thayib atau tidak akan merugikan atau menyakiti siapa pun.Tanpa Kebohongan kehidupan dalam Islam sangat dilarang mengandung kebohongan, semua orang harus memiliki kejujuran sebagai dasar utama dalam menjalani kehidupan duniawi.Tidak Berlebihan gaya hidup islami juga melarang seseorang untuk bersikap berlebihan, sebab hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang orang disekitarnya. Allah tidak menyukai orang orang yang gemar memubadzirkan sesuatu.

Rachmat Bahmim Safiri,S.H.,M.Si - Widyaiswara Muda BKPSDM Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Bermain Game Online
6 Jul 2017

Dampak Buruk Bermain Game Online

Di Era sekarang ini perkembangan teknologi sangat pesan, pergeseran penggunaan teknologi sangat nampak terlihat, kalau dulu kita mau berkomunikasi atau memberikan kabar berita kepada teman, keluarga, kenalan yang jauh menggunakan surat atau telegram. Sekarang bergeser menggunakan teknologi yang berkembang seperti telepon, tapi teknologi ini hanya dapat mengirimkan suara dari satu orang ke orang yang lain. Dijaman sekarang semua itu hanya berada disatu genggaman dan diujung jari kita, lebih mudah, efektif serta memberikan rasa percaya diri yang lebih. Handphone atau biasa kita sebut dengan Hp, benda yang kecil tapi memberikan dampak yang sangat luas bagi kehidupan kita saat ini, baik dari kalangan atas, menengah hingga bawah. Kita sebagai masyarakat moderen dituntut untuk dapat mengimbangi peregeseran atau perkembangan teknologi tersebut, terlebih lagi sekarang semua urusan kita sudah berbasis teknologi yang tak mustahil akan terus berkembang dan berkembang, semakin canggih dan mutahir seiring dengan berjalannya waktu serta kebutuhan manusia akan teknologi. Penggunaan Hp pun dari yang dulu hanya bisa untuk berkomunikasi suara dan SMS, sekarang sudah mulai berkembang dengan pesat, melalui Hp hampir semua kebutuhan manusia bisa terpenuhi. Ingin berkomunikasi bisa menggunkan fasilitas yang disediakan tak hanya SMS yang hanya bisa mengirimkan pesan berupa tulisan tetapi sekarang sudah bisa mengirimkan gambar berikut suara serta video dalam sekali pengiriman, selain itu dengan menggunakan Hp kita bisa berkomunikasi langsung dengan melihat wajah lawan bicara dalam satu waktu secara bersamaan. Diera teknologi canggih sekarang ini Hp tidak hanya digunakan sebatas untuk komunikasi tapi dengan menggunakan Hp kita bisa mengetahui kondisi dibelahan bumi lainnya, selain itu dengan Hp juga kita bisa memainkan permainan yang dulu harus mengunakan perangkat komputer saja yaitu Game Online. Semua ini tak lepas dari sebuah sistem yang dinamakan Internet, dengan internet kita bisa melakukan banyak hal, dimana pun dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan. Internet merupakan kependekan dari Interconnection_networking adalah seluruh jaringan komputer yang terhubung menggunakan standar sistem globa Transmission Control Protocol/ Internet Protocol Suite (TCP?IP) untuk melayani miliaran pengguna diseluruh dunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Internet adalah jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi diseluruh dunia melalui telpon atau satelit. Internet pertama kali diciptakan pada tahun 1969 oleh Pertahanan Amerika Serikat melalui proyek ARPA yang sebenarnya digunakan untuk keperluan militer. Penggunaan teknologi internet ini sangatlah dibutuhkan oleh setiap kalangan tak terkecuali remaja yang sedang duduk dibangku sekolah atau siswa-siswa disekolah, pada dasarnya penggunaan internet pada kalangan siswa di sekolah dimaksudkan  untuk memudahkan serta melatih dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan sebagai pembelajaran yang harus dipelajari. Pada kondisi seperti ini siswa yang sedang dalam masa perkembangan emosional  maupun intelektual membutuhkan bimbingan baik dari orang tua dirumah maupun guru pada saat disekolah, agar dalam pemanfaatan penggunaan internet ini  dapat digunakan secara benar sehingga pemanfaatan teknologi internet ini dapat terhindar dari penyalahgunaan pada hal-hal yang negatif seperti Game Online. Oleh karena itu peran pendampingan dalam pemanfaatan internet oleh siswa agar tidak terjadinya persepsi tentang penggunaan internet, kesalahan persepsi ini mengakibatkan siswa tidak bisa mengendalikan diri dalam penggunaan yang hanya digunakan untuk bermain game online. Game online adalah suatu bentuk permainan yang dihubungkan melalui jaringan internet, permainan game online tidak hanya sebatas pada perangkat yang digunakan saja tetapi dapat juga dimainkan di komputer, laptop, Hp serta tablet. Permainan yang dimainkan di game online pun sangat beragam dan menarik, ada game yang bergenre petualangan, hingga simulasi perang antara lain Shooter Game, Adventure Game, Action Game, Role Playing Game, Simulation dan Browser Game. Bermain game online secara berlebihan akan berdampak membuat remaja lupa waktu dan kewajiban yang paling utamnya sebagai siswa yaitu belajar yang hal ini akan berdampak buruk bagi kelanjutan Studi siswa tersebut. Siswa yang telah kecanduan bermain game online biasanya akan mengalami perubahan sikap, seperti mudah marah, cendrung bersikap introvet, berkurangnya waktu komunikasi dengan lingkungan sekitar, malas melakukan aktifitas lain seperti belajar, membantu orang tua serta malas mengikuti kegiatan-kegiatan disekolah. Bermain game online merupakan salah satu faktor yang memicu timbulnya masalah bagi siswa itu sendiri mulai dari masalah kesehatan seperti kerusakan mata hingga menimbulkan disfungsi organ tubuh dikarnakan oleh radiasi elektronik senada dengan pendapat Smart (2010: 48) “bermain game online akan berpengaruh pada kesehatan, kepribadian, pendidikan dan keluarga serta masyarakat sekitar. Dari segi pendidikan tentunya ini akan berdampak pada prestasi yang menurun dikarnakan waktu yang banyak terbuang untuk bermain game online ketimbang membaca buku pelajaran dan mengerjakan tugas dari sekolah, hingga mereka berani membolos demi bermain game online hingga membohongi orang tua serta guru di Sekolah. Selain dari dampak yang sudah dipaparkan di atas, bermain game online pun akan berdampak pada sisi psikologisnya, hal ini disampaikan oleh pakar psikolog Seto Mulyadi (Smart, 2010:48) “permainan game online dapat membuat anak kecanduan kecanduan dengan sendirinya, selain itu remaja kan lupa belajar dan makan sehingga akan mengganggu fisik dan mental remaja”, hal ini tentunya akan membuat semakin melemahnya fisik dan pisikis yang tanpa disadari oleh siswa tersebut serta bermain game online yang selalu berhadapan dengan benda mati akan membentuk pribadi siswa yang pemurung atau pendiam karena interaksi yang sebenarnya dengan mahluk hidup jadi berkurang. Peran orang tua serta guru di Sekolah memiliki porsinya masing-masing, bagi orang tua di rumah hal yang dapat dilakukan pertama kali adalah memahami terlebi dahulu anak sebagai remaja. Remaja yang identik dengan bermain  serta hiburan sebagai pengalihan kebosanan serta stres dalam menjalani rutinitas belajar sebagai kewajiban yang utama. Menurut Rini (2011: 57) “dunia remaja seharusnya diwarnai dengan masa-masa bermain dan belajar, tentunya kehadiran game online ini akan sangat menarik perhatian sebagai pelarian pengisi waktu”. Orang tua hendaknya dapat menfasilitasi remaja agar tidak memilih permainan yang akan berdampak negatif  pada dirinya sendiri seperti game online, selain itu tugas orang tua sebagai orang yang paling dekat dapat memberikan pengawasan secara optimal. Tetapi terkadang kondisi orang tua yang berkerja sehingga terlalu sibuk biasanya akan lupa untuk mengamati perkembangan anaknya, apa yang dilakukan serta kesenangan apa yang diinginkan anaknya akan membiarkan anaknya bermain game online tanpa ada batas waktu. Peran guru tidaklah kalah pentingnya dalam mengurangi dan menghentikan kebiasaan siswa dalam bermain game online. Guru merupakan orang tua pengganti siswa selama di Sekolah sehingga memiliki peran yang hampir sama tetapi dengan bentuk yang berbeda, hal yang dapat dilakukan oleh guru di Sekolah seperti memberikan pengertian akan dampak negatifnya dari bermain game online terus menerus, memberikan kesibukan secara akademis agar siswa tidak mempunyai waktu luang untuk bermain game online atau semacam PR, serta tak kalah pentingnya adalah kerjasamanya orang tua dan guru di Sekolah dalam mengawasi serta mengontrol penggunaan teknologi internet yang dapat dengan mudah diakses oleh siswa.

Syanti Gultom, A.Md.- Pemroses Administrasi Kepegawaian Baca Selengkapnya