Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan berita yang sedang viral, seorang guru agama sekolah dasar yang bernama Suwarti, pada saat mengajukan usul pensiun 60 tahun ke Badan Kepegawaian Negara diminta untuk mengembalikan uang gaji dan sertifikasinya selama 2 (dua) tahun sebesar 160 juta rupiah karena dianggap pensiun saat berusia 58 tahun. Guru tersebut dianggap sebagai tenaga pendidik yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun” yang tayang pada tanggal 5 Juni 2022, pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun. Tahun 2020, Suwarti sudah mengajukan untuk diangkat sebagai fungsional guru namun dianggap tidak memenuhi syarat karena Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun. Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.Dia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.
Batas usia pensiun guru memang berbeda dengan jabatan administrasi ataupun jabatan fungsional lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 90 menyebutkan batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun. Lebih lanjut dalam Undang-undang tersebut juga menjelaskan Pejabat administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah yang meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas dan pelaksana. Jadi Ibu Suwarti dianggap sebagai tenaga pendidik atau pelaksana guru yang batas usia pensiunnya adalah 58 tahun karena tidak memenuhi syarat sebagai jabatan fungsional guru.
Diambil dari Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 30 ayat (1) menyebutkan syarat untuk diangkat sebagai jabatan fungsional guru adalah berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikat pemdidik; pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; setiap unsurpenilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar PenilaianPelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhirmemiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010.
Berdasarkan data yang dilansir dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 9 Juni 2022, jumlah guru SMA/SMK/SLB di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebanyak 2148 orang dengan rincian yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional guru sebanyak 1940 orang dan yang belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai fungsional guru sebanyak 208 orang. Untuk menjadi pedoman bagi para guru terutama yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa diangkat sebagai fungsional guru artinya kita harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut.Menjadi guru memang lebih banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika dibandingkan dengan jabatan fungsional lainnya, selain faktor pendidikan yang minimal S1 atau DIV, itupun harus linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, misalnya jika mengajar matematika berarti harus S1 Pendidikan Matematika atau S1Matematika dengan akta mengajar atau sertifikat pendidikan. Selanjutnya harus memiliki sertifikat pendidikan dan sertifikat induksi dengan kinerja baik.Jika hal-hal tersebut terpenuhi baru lah bisa diajukan untuk dibuatkan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Kali sebagai Jabatan Fungsional Guru dan memenuhi persyaratan memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Seandainya pun jika sudah memiliki Surat Pengangkatan Pertama Kali sebagai Guru per tanggal 1 Januari 2013 dan tahun berikutnya namun tidak memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat induksi maka Surat Keputusan tersebut juga bisa batal secara hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bagaimana dengan jabatan fungsional yang lainnya, apakah sama dengan jabatan fungsional guru. Jika kita melihat Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Artinya ada perbedaan antara jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya karena untuk guru dan dosen sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat selanjutnya yaitu Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Dari kejadian ini apa yang bisa kita pelajari sebagai Pegawai Negeri Sipil khususnya Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional lainnya. Hendaknya kita sebagai PNS lebih sadar akan hak dan kewajiban kita, hal-hal yang menyangkut peraturan kepegawaian hendaknya kita punya sebagai modal dasar untuk melaksanakan hak dan kewajiban kita. Kadang-kadang beberapa pegawai sering menganggap remeh masalah kepegawaian ini, namun jika sudah terjadi hal seperti yang dialami Ibu Suwarti siapa yang akan disalahkan, kita sebagai pegawai ataukah Pemerintah dalam hal ini Badan yang membidangi masalah kepegawaian baik itu di Instansi Pusat atau Daerah. Hendaknya sebelum itu terjadi, marilah kita lebih memahami lagi aturan-aturan tentang kepegawaian terutama yang menyangkut dengan jabatan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut baik Fungsional Guru, Fungsional Lainnya ataupun jabatan-jabatan lainnya. Selanjutnya juga untuk Bagian atau Badan yang membidangi kepegawaian juga harus lebih jeli melihat status dari PNS yang menjadi bagian dari binaannya dengan memberikan informasi terlebih dahulu jika ada hal-hal yang bisa menjadi permasalahan dalam hal status kepegawaian PNS yang bersangkutan. Semoga untuk ke depannya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi.
- 70014 reads