Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi
28 Nov 2016

Pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi

Amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014), Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Efektifitas dan efisiensi tersebut dilaksanakan diberbagai urusan pemerintahan mulai dari rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan serta penggunaan sumber daya. Sesuai UU 23/2014 tersebut, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum (Pasal 9). Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, terdiri atas: politik luar negeri; pertahanan; keamanan;  yustisi;  moneter dan fiskal nasional; dan agama. Berikutnya, Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang;  perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial (Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar); tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana;     perhubungan;  komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan (Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar); kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan;  energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi (Urusan Pemerintahan Pilihan). Sementara Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan terdiri atas: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;  pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. Konsekuensi dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kongruen di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah, berpengaruh juga terhadap masalah kepegawaian (PNS Daerah), dan inilah yang menjadi topik bahan dakam tulisan ini. Pengalihan Sejumlah PNS Penerapan UU 23/2014, memberikan beberapa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu urusan tersebut, adalah masalah kepegawaian, yang mau tidak mau pegawai (PNS) yang menangani atau terkait langsung dengan beberapa urusan pemerintahan dialihkan baik sebagai PNS Pusat (instansi pusat/kementerian), provinsi maupun kabupaten/kota dengan ketetentuan-ketentuan tertentu. Badan Kepegawaian Negara selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membawahi urusan aparatur sipil negara telah menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan. Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum (sumber: www.bkn.go.id/berita – 28 Maret 2016). Pengalihan sejumlah PNS dalam bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan pedoman pengalihan PNS antara lain: 1) Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi; 2) Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi; 3) Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang Melaksanakan Pengelolaan Tanaman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi; 4) Perka BKN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 5) Perka BKN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas PerikananBidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6) Perka BKN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; 7) Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota; 8) Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses pengalihan sejumlah PNS dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. Untuk BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengirimkan data PNS yang telah diverifikasi melalui SAPK, kemudian BKN melakukan proses pengalihan status kepegawaian PNS yang bersangkutan ke instansi yang baru. Pemberian gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan dibebankan pada APBN (pada Kementerian) dan APBD (pada Provinsi/Kabupaten/Kota) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Pengalihan sejumlah PNS berarti hanya PNS tertentu saja yang dapat dan wajib dialihkan, yaitu PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu (JFT). PNS yang dialihkan antara lain PNS yang menduduki jabatan: fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, fungsional Penyuluh Kehutanan, fungsional Polisi Kehutanan, fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, fungsional Penyuluh Perikanan, fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan Terminal Penumpang Tipe B, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, fungsional Penera, fungsional Pengamat Tera, fungsional Pengawas Kemetrologian, fungsional Inspektur Tambang, fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dan fungsional Penyelidik Bumi. Khusus PNS yang dialihkan di bidang pendidikan adalah PNS yang menduduki JFT Guru dan PNS yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah. Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah antara lain: Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan; dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. PNS yang Dialihkan ke Provinsi & Kementerian Amanat UU 23/2014 berimplikasi terhadap sejumlah PNS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persiapan pelaksanaan pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi maupun PNS Provinsi ke Instansi Pusat/Kementerian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai dilaksanakan pada tanggal 8 September 2016, melalui Rapat Koordinasi Aplikasi Pengalihan PNS dengan peserta seluruh operator SAPK BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tanggal 15 September 2016 di Tanjung Pandan, Kebupaten Belitung diadakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pemantapan Serah Terima Personil, Sarana Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3d) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah antara Gubernur dengan para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data, PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2.125 PNS dengan perincian sebagai berikut: Data PNS Kabupaten/Kota yang Dialihkan ke Provinsi   No BIDANG PKP BGKA BATENG BASEL BABAR BLTNG BELTIM JML 1. Guru & Tenaga Pendidik 478 336 266 189 227 268 209 1.973 2. Pengawas Ketenagakerjaan 4 2 3 2 6 2 4 23 3. Kehutanan - 17 14 4 14 25 16 90 4. ESDM 2 10 3 4 3 9 7 38 5. Bidang Sosial - - - - - - 1 1 J U M L A H 484 365 286 199 250 304 237 2.125 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Sedangkan PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian sejumlah 21 pegawai dengan perincian sebagai berikut: Data PNS Provinsi yang Dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian   No INSTANSI BKKBN PERIKANAN DAN KELAUTAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JUMLAH 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 3 9 9 21 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Untuk PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Kabupaten/Kota adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional metrologi legal sejumlah 18 pegawai ke Pemerintah Kota Pangkalpinang. Data PNS Provinsi Yang Dialihkan ke Kota Pangkalpinang   No INSTANSI METROLOGI LEGAL JUMLAH 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 18 18 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Bila dilihat dari ke- 3 tabel di atas, PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertambah sekitar 2000-an. Artinya, bila data pegawai yang dialihkan ini sampai dengan 1 Januari 2017 tidak mengalami perubahan, maka jumlah PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total berjumlah 5000-an lebih (data PNS Babel per-Oktober 2016: 3.339 pegawai). Semoga saja yang telah dipaparkan di atas, dapat memberikan gambaran dan pengetahuan baru mengenai pengalihan PNS dari Kabuipaten/Kota ke Provinsi dan Intansi Pusat/Kementerian.(azami).

Azami Anwar, S.Sos., M.Si - Kabid Data dan Informasi Kepegaw Baca Selengkapnya
Perencanaan SDM Aparatur dalamMenunjangArah Pembangunan Daerah
25 Nov 2016

Perencanaan SDM Aparatur dalamMenunjangArah Pembangunan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa Manajamen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu, dalam RPJMN 2015-2025 disebutkan bahwa RPJMN III (2015-2019) merupakan tahapan memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan iptek yang diarahkan kepada terwujudnya SMART ASN, yaitu ASN human capital yang profesional, handal, berintegritas, sejahtera dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik sebagaimana diamanatkan pada Nawa Cita. Hal ini sejalan dalam rangka mendukung tercapainya visi reformasi birokrasi yang telah tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi, yaitu Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia (World Class Governance) yang bercirikan tata kelola kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan upaya yang komprehensif, mengingat kondisi kinerja birokrasi saat ini, secara keseluruhan masih belum memuaskan.Dilain pihak tantangan dalam pengelolaan Manajemen SDM ke depan berhadapan dengan apa yang disebut dengan Highly Competitive AFTA MEA antara lain globalisasi, kompetisi antar negara, teknologi informasi dan digitalisasi dan high collaboratoin. Kesemuanya itu akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan apablila didukung dan dilaksanakan oleh ASN yang berkualitas dengan pengelolaan manajemen ASN yang lebih terencana. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012-2017, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki Visi “Terwujudnya Provinsi Kepulauan  Bangka  Belitung  yang  Mandiri,  Maju, Berkeadilan dan berdaya saing berbasis potensi lokal melalui pengembangan sinergitas dan konektivitas perkotaan dan perdesaan” dengan Misi antara lain mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat (Society Empowerment) dan kualitas Sumber Daya Manusia  (SDM), meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian tata ruang, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh serta mewujudkan good governance dalam rangka mencapai clean government. Memperhatikan Visi dan Misi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang termuat dalam RPJM Daerah Tahun 2012-2017, dalam rangka mewujudkan good governance untuk mencapai clean government melalui penciptaan etos kerja dan kualitas pelayanan birokrasi dengan penguatan kelembagaan dan penyusunan Peraturan Daerah yang berkualitas bagi pelayanan masyarakat Bangka Belitung ditempuh melalui strategi penataan kelembagaan pemerintahan dan kepegawaian yang efektif dan efisien, agar terciptanya sistem birokrasi pemerintahan yang kuat, transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam mendukung arah pembangunan tersebut, diperlukan Sumber Daya Manusia Aparatur yang handal, professional dan mampu menyelenggarakan tatap emerintahan yang baik (good governance) melalui Peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur, Pembinaan dan Pengembangan Aparatur dalam mendukung terwujudnya kebutuhan pegawai yang menunjang pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan berlandaskan perencanaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan. Perencanaan sumber daya manusia merupakan inti dari sebuah manajemen sumberdaya manusia, karena akan dijadikan dokumen standar untuk merekrut serta melakukan penataan komposisi sumberdaya dalam organisasi. Tanpa rencana yang jelas tentang kebutuhan SDM suatu organisasi akan mengalami kesulitan, terutama dalam menentukan arah apabila suatu ketika membutuhkan tambahan pegawai (Sulistyani dan Rosidah, 2003:95). Perencanaan dibutuhkan untuk mengantisipasi dan memanfatkan sumberdaya secara efektif, mengingat sumberdaya selalu terbatas dengan diiringi tujuan yang ingin dicapai selalu tidak terbatas. Perencanaan SDM pada dasarnya merupakan pemilihan kebijakan dan strategi mengenai tenaga kerja serta analisis kebutuhan tenaga kerja di masa yang akan datang baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga mampu mengantisipasi baik kekurangan maupun kelebihan sumber daya manusia demi tercapainya organisasi secara efektif dan efisien. Sedangkan sistem berkaitan dengan proses, langkah dan kegiatan yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan dan saling berkesinambungan. Jadi, sistem perencanaan SDM PNS bertujuan untuk mengetahui gambaran menyeluruh tentang proposional atau tidaknya antara supply dan demand atau kebutuhan dengan ketersediaan PNS. Perencanaan SDM menurut Schuler (1987) yang diderivat menjadi tahapan dalam proses Perencanaan SDM sebagai dasar dalam menganalisis pelaksanaan Perencanaan SDM yang dikaji berdasarkan perspektif sistem. Karena menurut Andrew E. Sikula (1981) dalam Mangkunegara (2009:12) perencanaan sumber daya manusia terdiri dari beberapa komponen kegiatan yang berkesinambungan dan terintegrasi. Merujuk pendapat Schuler (1987), dapat disimpulkan bahwa ada empat tahapan penting dalam proses perencanaan SDM, yaitu: 1) Gathering, Analyzing, and Forecasting Supply and Demand Data, 2) Establishing Human Resource Objectives and Policies, 3) Human Resource Programming, dan 4)Human Resource-Planning-Control and Evaluation (Yuniarsih dan Suwatno, 2008: 95-97). Tahap pertama, Gathering, Analyzing, and Forecasting Supply and Demand Data. Pada tahap ini, dilakukan sejumlah aktivitas untuk mengumpulkan, menginvestigasi, menganalisis, dan memprediksi kebutuhan data untuk menetapkan supply dan demand. Sumber data bisa berasal dari lingkungan internal maupun eksternal, yang digali berdasarkan pengalaman masa lalu, pengamatan di masa kini, dan prediksi kebutuhan masa depan. Tahap kedua, Establishing Human Resource Objectives and Policies. Penetapan tujuan dan kebijakan SDM harus berlandaskan tujuan dan kebijakan corporate yang jelas, agar dapat mengantisipasi pengembangan organisasional dalam merespon perubahan global. Tujuan utama penetapan kebijakan dalam perencanaan SDM adalah merancang kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai yang handal dan memiliki kompetensi profesional untuk mendukung tercapainya sasaran corporate. Tahap ketiga, Human Resource Programming. Pada tahap ini, dirancang mekanisme dan prosedur manajemen SDM yang dapat diimplementasikan dengan baik, terutama dalam rangka meningkatkan daya tawar bagi rekrutmen calon pegawai yang qualified. Kegiatannya meliputi penyusunan program yang berkaitan dengan hal-hal berikut: program pengadaan pegawai baru (mulai dari proses rekrutmen, seleksi, induksi, atau orientasi sampai ke penempatan), hingga pemeliharaan (perawatan) bagi pegawai yang produktif. Tahap keempat, Human Resource-Planning-Control and Evaluation. Pada tahap ini, kegiatannya lebih difokuskan untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi program-program manajemen SDM yang sedang berjalan agar tetap berada di jalur yang telah ditetapkan (on the right track). Berdasarkan hasil evaluasi dapat diketahui kondisi objektif sumber daya organisasi, yang kemudian dimanfaatkan sebagai feedback untuk merevisi kebijakan atau melakukan tindakan penyesuaian kepentingan sesuai dengan analisis sebab-akibat. Disamping itu, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai basis feedforward, khususnya untuk menyusun perencanaan selanjutnya di masa yang akan datang. Tahapan ini dapat dijadikan sebagai dasar analisis untuk menyusun sistem Perencanaan SDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengelaborasi dari beberapa pendapat lain karena menyesuaikan dengan Perencanaan SDM sektor publik dan arah pembangunan daerah yang tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.Dalam melakukan perencanaan SDM PNS ada beberapa kesulitan baik ketersediaan data, perancangan dan prediksi suplai pegawai atau jumlah pelamar, pencapaian sasaran kinerja, dan lain-lain terkait dengan pelaksanaan Perencanaan SDM.  Menurut Sulistyani dan Rosidah (2009:124), Perencanaan SDM erat kaitannya dengan faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi Perencanaan SDM.Faktor Internal terdiri dari berbagai kekuatan dan kelemahan yang dimiliki organisasi. Antara lain sumber daya manusia, sistem informasi dan manajemen organisasi dan koordinasi antar bidang, serta anggaran. Sedangkan faktor eksternal adalah segala sesuatu yang berada di luar organisasi yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap pencapaian tujuan organisasi. dalam hal ini faktor eksternal yang berpengaruh adalah Teknologi serta Politik dan peraturan perundang-undangan. Sebagai implementasi kebijakan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai wewenang dalam beberapa hal berkaitan dengan Perencanaan SDM PNS, dengan diberlakukannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa penyusunan dan kebutuhan wajib dilakukan oleh setiap Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dalam upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.  Selanjutnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang formasi PNS, bahwa Peran Pemerintah Pusat yang wewenangnya didelegasikan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawian Negara dan Menteri Keuangan dalam hal formasi adalah memberikan persetujuan usulan formasi dari setiap usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pasal 219 bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, maka dibentuk badan. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomro 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 24 bahwa Badan Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya,unsur penunjang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud salah satunya adalah kepegawaian melalui perencanaan dan pengembangan pegawai. Untuk pemenuhan kebutuhan pegawai maka ditetapkan Formasi PNS, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang  mengajukan usulan formasi PNS melalui usulan masing-masing unit kerja yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Dalam hal Perencanaan untuk keseimbangan masa depan, wewenang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dengan melakukan pengendalian jumlah pegawai melalui penataan organisasi jika ditemukan kekurangan ataupun kelebihan jumlah PNS, penataan dilakukan dengan cara rotasi maupun mutasi.Perencanaan SDM pada dasarnya bertujuan untuk menentukan kualitas dan kuantitas karyawan yang akan mengisi semua jabatan dalam organisasi, serta untuk menjamin tersedianya tenaga kerja baik masa kini maupun masa yang akan datang. Tindakan yang diambil organisasi harus direncanakan sebelumnya untuk memastikan atau meminimalkan gangguan pada rencana-rencana organisasi (M. Yani, 2012). Dalam menentukan kebutuhan pegawai, selain berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan analisis kebutuhan, perlu juga dilakukan kajian kebutuhan pegawai berdasarkan arah pembangunan daerah dalam mendukung Visi Misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.Hal ini, perlu dilakukan agar penyusunan bezetting (persediaanpegawai) dapat teridentifikasi secara riil kekurangan atau kelebihan jumlah pegawai serta pemetaan kebutuhan pegawai dalam mendukung arah pembangunan daerah. Penyusunan perencanaan SDM harus dilakukan secara formal dan jelas yang tertuang di dalam dokumen perencanaan SDM baik dalam jangka waktu 1  tahun maupun sampai dengan 5 tahun dan menyusun Roadmap ASN terkait dengan perencanaan kebutuhan, penataan jumlah, jabatan dan disribusi ASN dalam rangka percepatan penataan ASN yang terencana dan terukur sesuai dengan target yang akan dicapai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(me/BKD Babel).

Muhammad Erisco Nurrahman, S.IP - Kasubbid Perencanaan & Pen Baca Selengkapnya